Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PKC PMII Jatim Kritik Polres Sampang, Dinilai Penakut Karena Eksekusi Lahan Inkracht

Kabarbaru.co
Sekbid politik, kebijakan publik dan ketahanan regional PMII Jatim, Aqyas Sholeh (Dok: Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jatim – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Sampang kembali tertunda. Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur yang meminta aparat penegak hukum tidak kalah oleh ancaman pengerahan massa.

Eksekusi tersebut terkait Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022 mengenai pengosongan objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Sesuai surat Pengadilan Negeri Sampang, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, eksekusi kembali menghadapi hambatan setelah muncul pertimbangan penundaan dalam rapat koordinasi persiapan eksekusi yang digelar di PN Sampang, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Polres Sampang, mulai dari Kabag Ops, Kasat Intel, perwakilan Reskrim, Polsek Kota hingga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar. Dalam rapat itu, muncul informasi adanya dugaan ancaman pengerahan massa dari pihak lawan apabila eksekusi tetap dilakukan.

Disebutkan pula adanya rekaman suara atau voice note yang diterima anggota Intel Polres Sampang berisi ancaman akan terjadi kekacauan atau chaos jika eksekusi dijalankan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi menyatakan keberatan terhadap alasan penundaan tersebut. Menurutnya, ancaman yang disampaikan secara terbuka kepada aparat seharusnya tidak dijadikan dasar menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ancaman massa dan potensi gangguan keamanan tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Justru tugas aparat adalah memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi.

Ia menilai dugaan ancaman tersebut justru harus diproses secara hukum karena berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi serta mencederai kewibawaan lembaga peradilan. Terlebih, permohonan eksekusi disebut telah diajukan sejak tahun 2023.

Di sisi lain, Sekretaris Bidang Politik, Kebijakan Publik, dan Ketahanan Regional PKC PMII Jawa Timur, Aqyas Sholeh, turut menyoroti tertundanya pelaksanaan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Menurut Aqyas, aparat penegak hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan atau ancaman pengerahan massa yang berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Jika putusan pengadilan yang sudah inkracht saja tidak bisa dieksekusi karena ancaman massa, maka wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh,” tegas Aqyas Sholeh.

Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, turun langsung melakukan supervisi dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif saat eksekusi dilaksanakan.

“Polda Jatim harus hadir memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai prosedur hukum. Ancaman atau dugaan mobilisasi massa harus ditindak, bukan justru dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan,” lanjutnya.

Aqyas juga menilai, apabila ada pihak yang keberatan terhadap putusan perdata tersebut, maka mekanisme yang ditempuh harus melalui jalur hukum, bukan tekanan massa di lapangan.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kalau ada keberatan, tempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan intimidasi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon eksekusi juga meminta Polres Sampang segera mengamankan rekaman suara yang beredar, memanggil pihak yang diduga menyampaikan ancaman, hingga melakukan klarifikasi terhadap pihak yang disebut mengorganisasi pengerahan massa.

Secara hukum, pelaksanaan eksekusi perkara perdata berada di bawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sampang. Eksekusi pengosongan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian setelah melalui koordinasi pengamanan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store