DBHCHT 2024: Solusi di Balik Pembiayaan JKN Purwakarta
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk mendukung program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan, khususnya dalam menunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Huruf C Poin 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, salah satu alokasi dana tersebut adalah untuk mendukung kegiatan di sektor kesehatan.
Menurut Dinkes Purwakarta, pada tahun ini, ribuan masyarakat peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III telah didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta melalui pendanaan dari DBHCHT.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa DBHCHT digunakan untuk membiayai iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN bagi masyarakat di segmen PBPU dan BP Kelas III yang telah didaftarkan oleh Pemkab.
“DBHCHT ini membiayai iuran kepesertaan PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta sebanyak 6.714 orang, dengan besaran pembayaran Rp35.000 per orang,” ungkap Yandi, Senin (25/11/2024).
Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk bantuan iuran PBPU dan BP Kelas III yang telah didaftarkan dengan tambahan biaya sebesar Rp2.800 per orang.
“Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta hingga 1 November 2024 tercatat sebanyak 93.098 orang,” tambah Yandi.
Dalam konteks ini, Kabupaten Purwakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan semesta sebesar 98,05 persen per 1 November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga Purwakarta telah terlindungi dalam program JKN.
“Kehadiran DBHCHT sangat membantu kami, terutama dalam membiayai iuran peserta kurang mampu untuk JKN segmen PBPU dan BP Kelas III. Program ini sangat mendukung pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan,” ujar Yandi.
Penggunaan DBHCHT ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui layanan kesehatan yang terjangkau dan inklusif.