Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tidak Ada Nama Djaka Budi Utama dalam Daftar Penerima Suap Blueray Cargo

Desain tanpa judul - 2026-05-12T112214.549
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama saat ditemui awak Media (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field.

Meski namanya disebut, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan Djaka sebagai pihak penerima uang dalam kasus tersebut.

Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa fokus dakwaan justru mengarah pada sejumlah pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Gautama menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rangkaian pertemuan antara John Field dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, pada Mei dan Juni 2025 di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat teknis lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar turut hadir.

Rangkaian komunikasi ini memicu dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang-barang milik Blueray Cargo tidak terkena pemeriksaan ketat oleh petugas.

Kehadiran di Hotel Borobudur dan Jebakan

Nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.

Namun, Gautama menilai kehadiran Djaka dalam forum tersebut tidak disertai dengan uraian keterlibatan dalam penerimaan uang maupun fasilitas apa pun.

Ia bahkan mensinyalir adanya upaya jebakan dari anak buah terhadap pimpinan karena tidak ditemukan bukti aliran dana atas nama Dirjen tersebut.

Sebaliknya, jaksa KPK merinci secara detail dugaan penerimaan uang oleh pejabat teknis seperti Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Pada Agustus 2025, pihak Blueray Cargo diduga kembali mengeluhkan tingginya frekuensi barang mereka yang masuk jalur merah dan terkena dwelling time.

Sebagai solusi, mereka diduga memodifikasi dokumen impor agar sistem kepabeanan tidak mendeteksi barang tersebut sebagai kategori berisiko tinggi melalui pengondisian internal.

Pemeriksaan Saksi dan Pengawasan Nasional

KPK juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa mantan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, pada Jumat (8/5/2026) terkait dugaan penerimaan uang sebesar 300 ribu Dolar AS.

Ahmad Dedi, yang saat ini menjabat sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, dimintai keterangan mengenai perannya dalam pengurusan impor barang tersebut.

Bagi Gautama, perkara ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan impor di tingkat nasional.

Ia menekankan bahwa praktik pengondisian jalur impor melalui relasi dan uang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan.

Penuntasan kasus ini secara transparan sangat penting guna memperbaiki integritas sistem kepabeanan Indonesia.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store