Penunjukan Sekprov Sri Wahyuni Sebagai Komisaris Independen di Bank Kaltimtara Dipertanyakan

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Samarinda – Agenda pengangkatan komisaris dalam RUPS Bank Kaltimtara pada Rabu (22/4/2026) memicu aksi walk out dan penolakan dari beberapa pemegang saham.
Salah satu nama yang diperdebatkan keberadaannya dalam jajaran pengawas perseroan adalah Sri Wahyuni, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur.
Kebutuhan Klarifikasi Atas Pemeriksaan di Kejati
Sri Wahyuni, yang dicalonkan sebagai Komisaris Independen, dipertanyakan integritasnya oleh sejumlah pemegang saham lantaran riwayat keterlibatannya dalam kasus hukum di daerah. Sri diketahui pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Peserta rapat menilai bahwa status Sri Wahyuni dalam perkara tersebut membutuhkan klarifikasi objektif sebelum diputuskan dalam RUPS. Ketidakhadiran penjelasan formal dalam rapat memicu saran agar keputusan penunjukan ditunda hingga adanya verifikasi memadai guna menjaga stabilitas kinerja dan kepercayaan publik terhadap bank.
Selain itu, berdasarkan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, terdapat larangan spesifik mengenai rangkap jabatan “Komisaris Independen dilarang nerangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Prinsip Kehati-hatian dan Transparansi Diabaikan
Perbedaan pendapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Samarinda mencerminkan kekhawatiran akan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Penunjukan jajaran komisaris dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalisme dan analisis risiko yang mendalam.
Meskipun Gubernur Kalimantan Timur menyatakan hasil rapat telah aklamasi, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakpuasan serius terhadap profil calon yang diajukan.
Pihak Sekretariat Komisaris Bank Kaltimtara saat dikonfirmasi menyatakan bahwa segala pernyataan terkait hasil RUPS harus didasarkan pada data kolektif kolegial dan melalui mekanisme humas resmi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

