Aroma Titipan di Kasus Kuota Haji, Dewas Ditantang Geledah Whatsapp Pimpinan KPK

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa isi komunikasi ponsel para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan ini diajukan guna menguji dugaan adanya intervensi dalam keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Menurut Boyamin, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat campur tangan pihak luar yang memengaruhi kebijakan internal lembaga antirasuah tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar Dewas KPK meminta kesediaan pimpinan KPK untuk membuka riwayat komunikasi pada rentang waktu tertentu.
“Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada tanggal 16 sampai 22 itu diambil, dilihat chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, transparansi justru akan menjadi pembuktian bagi pimpinan KPK jika memang bekerja tanpa tekanan pihak mana pun. Menurutnya, keterbukaan terhadap pemeriksaan semacam ini merupakan bentuk akuntabilitas publik.
“Kalau mereka bersih, pasti menyediakan itu. Saya saja kalau diminta membuka handphone, saya berikan,” tambahnya.
Boyamin menyebut dugaan intervensi dalam perkara ini masih menjadi “puzzle” yang perlu diurai oleh Dewas KPK. Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan kasus pelanggaran etik yang pernah menjerat Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, yang dinilai membuka ruang intervensi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ia menyoroti perubahan sikap pimpinan KPK yang dianggap tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Boyamin menilai respons pimpinan sempat aktif di awal, namun melemah menjelang periode Lebaran.
“Ada pimpinan KPK yang awal-awal responsif, tapi seminggu sebelum Lebaran sangat tidak responsif terhadap urusan kasus korupsi haji,” katanya.
Sebelumnya, Boyamin telah melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Dewas, termasuk lima pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara Budi Prasetyo. Laporan tersebut dilatarbelakangi keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
“Yang dilaporkan ke Dewas KPK semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi, dan Juru Bicara,” tegas Boyamin.
Isu ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi kuota haji, sekaligus menguji komitmen transparansi dan independensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh penting.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

