Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Langgar Aturan, Mahasiswa UWP Gugat Gubernur Khofifah dan PT PJU ke PN Surabaya

Kabarbaru
Mahasiwa Gugat Gubernur Khofifah dan PJU ke PN Surabaya (Dok : Kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Tiga mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya (Alvia Noris, S.Sos.,S.Pd.,S.H., Edrus Adha Alhaseni, S.H. dan Holik Ferdiansyah, S.Pd) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gubernur Jawa Timur selaku pemegang kekuasaan BUMD, Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), serta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Jum’at, 17/04/2026).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kontrol hukum dan kepedulian masyarakat terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan profesionalitas.

Para Penggugat menilai bahwa pengangkatan Plt. Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Yusak Sunaryanto) telah dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa jabatan Direktur diisi secara berulang melalui mekanisme Plt berdasarkan keputusan RUPS, tanpa adanya seleksi terbuka, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)” Kata Gus Noris, sapaan akrab Alvia Noris.

Hal tersebut menurutnya dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan penghindaran sistematis terhadap hukum.

“Kalau dicermati dengan seksama di Pasal 71 PP Nomor 54 Tahun 2017 misal, sudah jelas bahwa pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris paling lama hanya 6 bulan, padahal sebelum Yusak, sudah pernah ada Plt. Direktur”, tambahnya.

Para Penggugat menegaskan bahwa tindakan Para Tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena bertentangan dengan regulasi BUMD dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB).

Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta Pengadilan anatara lain untuk:

1.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

2. Menyatakan tidak sah pengangkatan Plt. Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Yusak Sunaryanto)

3. Membatalkan seluruh keputusan RUPS No. 1 Tanggal 2 Desember 2025

4. Memerintahkan pengangkatan Direksi melalui mekanisme open bidding

5.Mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima Plt Direktur

6. Menyatakan Dewan Komisaris lalai dalam fungsi pengawasan

7. Memerintahkan evaluasi hingga pemberhentian Dewan Komisaris melalui RUPS Para Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya menegakkan prinsip negara hukum serta menjaga integritas pengelolaan BUMD.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMD di Jawa Timur agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Surabaya dapat memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan, demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan terhadap kepentingan publik”, tutupnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store