KPK Sebut Ada Jatah untuk Kapolres dalam Kasus THR Bupati Cilacap

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Cilacap – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga telah menyiapkan dana tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk jajaran kepolisian setempat. Hal ini diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan uang tersebut bahkan telah dikemas dalam goodie bag dan diperuntukkan bagi sejumlah pihak, salah satunya Kapolres Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Temuan ini turut menjadi pertimbangan KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap.
“Pemeriksaan tidak dilakukan di sana untuk menghindari potensi konflik kepentingan, sehingga dipindahkan ke Banyumas,” jelas Asep.
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) sore hingga malam hari langsung diperiksa di lokasi alternatif sebelum akhirnya Syamsul Auliya Rachman bersama 12 orang lainnya dibawa ke Jakarta.
Tak hanya kepolisian, KPK juga mengungkap bahwa alokasi THR tersebut diduga menyasar sejumlah lembaga lain, mulai dari kejaksaan hingga institusi peradilan di wilayah Cilacap, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026.
Modus yang dilakukan, Syamsul disebut memerintahkan jajarannya untuk menghimpun dana dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan target mencapai Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan kepada pihak eksternal sebagai THR, sementara sisanya diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
Hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tunai tersebut diamankan dari kediaman Ferry Adhi Dharma, yang berperan sebagai salah satu koordinator pengumpulan dana atas perintah bupati.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

