Kapolda Jabar Tegas: Truk Sumbu Tiga Bandel Saat Mudik Langsung Ditilang

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jawa Barat – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga yang masih beroperasi selama masa pengawasan arus mudik. Penindakan ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan para pemudik yang melintas di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, hingga pertengahan masa pengawasan arus mudik, lebih dari 1.700 unit truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan pembatasan operasional kendaraan berat, baik di jalur tol maupun jalan arteri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang bersumbu tiga yang tetap melintas, meski aturan pembatasan operasional sudah diberlakukan.
Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut bahkan diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah selama periode pengawasan arus mudik.
“Keberadaan truk dan kontainer di jalur mudik berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas. Selain dimensinya yang besar, kecepatan kendaraan berat juga relatif lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga dapat menghambat laju kendaraan pemudik,” ujar Hendra, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, Polda Jawa Barat akan terus mengintensifkan sosialisasi serta edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi kebijakan pembatasan operasional tersebut. Di sisi lain, pengawasan di lapangan juga akan diperketat melalui patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggar.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas selama periode mudik tetap lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan bersumbu tiga yang masih beroperasi secara ilegal selama masa pembatasan.
Menurutnya, selain berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik, keberadaan kendaraan berat di jalur tol dan arteri juga kerap menjadi salah satu faktor pemicu kemacetan, bahkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik di wilayah Jawa Barat,” tegasnya. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

