Pengusaha: Pembatasan Nikotin dan Tar Bisa Memicu Ledakan Rokok Ilegal

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada rokok menuai kritik tajam dari pelaku industri.
Kebijakan yang terlalu ketat ini justru berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal akibat pergeseran konsumsi ke produk yang tidak terkontrol oleh negara.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mematok kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang.
Namun, kebijakan tersebut dianggap kurang mempertimbangkan karakteristik unik pasar tembakau di Indonesia yang sangat bergantung pada bahan baku lokal.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, memperingatkan bahwa pembatasan yang ekstrem akan mengguncang ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, penetapan kadar nikotin yang terlalu rendah akan membuat tembakau hasil panen petani lokal tidak mampu memenuhi standar industri.
“Jika nikotin dipatok sangat rendah, industri tidak akan menyerap tembakau petani kita. Akibatnya, tanaman itu menjadi tidak terpakai,” tegas Benny kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).
Petani Terancam Masuk Pasar Gelap
Benny menambahkan bahwa kondisi tersebut akan memaksa petani mencari alternatif lain demi menyambung hidup.
Salah satu jalan pintas yang paling mengkhawatirkan adalah menjual hasil panen mereka ke produsen rokok ilegal yang tidak terikat oleh aturan pemerintah.
Ia menilai pemerintah justru sedang menciptakan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk tumbuh subur.
“Saat industri legal dipersulit, kelompok ilegal yang tidak mengikuti aturan apa pun justru bebas bergerak. Inilah yang kami khawatirkan,” jelasnya.
Ancaman Kemasan Polos
Tak hanya soal kadar nikotin, GAPRINDO juga menyoroti rencana kebijakan kemasan seragam (plain packaging) serta larangan penggunaan bahan tambahan seperti mentol.
Benny menilai kebijakan kemasan tanpa logo akan mempermudah aksi pemalsuan produk oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kemasan yang dibuat seragam tanpa identitas merek justru memudahkan pemalsuan. Konsumen akan kesulitan membedakan mana produk asli dan mana yang ilegal,” lanjut Benny.
Penghapusan bahan tambahan juga dianggap akan mematikan karakter rasa rokok putih yang selama ini memiliki segmen pasar tersendiri.
Para pelaku industri kini mendesak pemerintah untuk menyusun pendekatan kebijakan yang lebih kontekstual agar tidak mematikan mata pencaharian jutaan orang di sektor tembakau sekaligus menjaga wibawa hukum dari gempuran produk ilegal.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

