Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Arsitektur Kekuasaan di Balik Board of Peace, Dilema Diplomasi Indonesia

Penulis adalah M. Shofiyulloh Cokro, Ketua Umum PB PMII. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini — Amanat konstitusi harus menjadi titik tolak dalam membaca keputusan bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP). Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pada saat yang sama, konstitusi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, posisi Indonesia atas perjuangan kemerdekaan Palestina adalah kewajiban konstitusional untuk menolak segala bentuk kolonialisme, pendudukan, dan rekayasa perdamaian yang mengabaikan hak menentukan nasib sendiri.

Dalam kerangka ini, langkah Presiden Prabowo untuk masuk ke BoP pada awalnya bisa dipahami sebagai ikhtiar diplomatik agar Indonesia dapat menjadi aktor yang hadir dalam proses rekonstruksi Gaza. Pemerintah menyebut BoP sebagai mekanisme internasional berbasis mandat PBB untuk mendukung stabilisasi dan pemulihan pascakonflik, terutama di Gaza. Pidato Presiden Prabowo di Washington pada 19 Februari 2026 bahkan menyatakan Indonesia “completely agree” dengan rencana 20 poin Trump dan siap berkontribusi, termasuk dengan tawaran pasukan hingga 8.000 personel untuk International Stabilization Force. Hal ini dapat dibaca sebagai upaya masuk dari dalam untuk memengaruhi arah kebijakan. Namun, problemnya adalah bahwa masuk ke meja perundingan tidak selalu berarti ikut menentukan arah meja itu. Kadang justru berarti memberi legitimasi pada desain yang sejak awal tidak disusun dengan horizon keadilan yang sama.

Masalah Board of Peace bukan sekadar soal retorika perdamaian. Yang lebih penting adalah siapa yang mendefinisikan damai, untuk kepentingan siapa, dan dengan instrumen apa. Board of Peace ditempatkan sebagai sebuah badan yang dipimpin Donald Trump dengan peran strategis untuk mengawasi implementasi “20-point roadmap”, termasuk memobilisasi sumber daya dan memastikan akuntabilitas transisi Gaza. Komposisi keanggotaan memperlihatkan dominasi figur-figur Amerika, di mana Israel duduk di dalamnya tetapi tidak ada wakil Palestina. Ini tentu saja bukan hanya detail administratif kecil, melainkan cacat desain. Ketika subjek yang wilayahnya dihancurkan justru tidak menjadi subjek utama pengambilan keputusan, maka bahasa perdamaian mudah berubah menjadi bahasa pengelolaan pascaperang oleh pihak-pihak yang paling kuat. Pada titik inilah kritik moral menjadi tak terhindarkan, seperti yang dikatakan Gus Dur bahwa “perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi”. Tanpa keadilan, yang disebut perdamaian hanya akan menjadi penataan ulang kekuasaan, bukan pemulihan martabat dan hak politik rakyat Palestina.

Di sisi lain, Amerika Serikat dan Israel memperlihatkan adanya deviasi berulang antara retorika perdamaian dan praktik kekuasaan. Contohnya tampak jelas dalam pidato Menteri Luar Negeri Israel pada forum BoP yang menyebut inti rencana Trump adalah pelucutan Hamas dan Jihad Islam, demiliterisasi Gaza, dan “deradicalization of Palestinian society”. Hal ini menunjukkan bahwa bagi Israel, BoP bukan forum pemulihan hak politik Palestina, melainkan mekanisme membentuk ulang Gaza agar sesuai dengan paradigma keamanan Israel. Kata kunci yang muncul bukan kedaulatan, representasi, atau pengakhiran pendudukan, tetapi demiliterisasi dan deradikalisasi. Dari sini tampak bahwa perdamaian yang dibayangkan bukan perdamaian antarpihak yang setara, melainkan penataan pascaperang di bawah pengawasan aktor dominan.

Kecurigaan itu makin kuat ketika muncul pernyataan-pernyataan terbaru dari Trump dan pejabat Israel. Pada 9 Maret 2026, Trump menyatakan bahwa keputusan kapan perang dengan Iran diakhiri akan menjadi keputusan “mutual” bersama Benjamin Netanyahu. Pernyataan ini menegaskan bahwa relasi Amerika dan Israel bukan relasi mediator dengan pihak bertikai, melainkan relasi mitra strategis yang bersama-sama menentukan eskalasi dan de-eskalasi perang. Pada hari yang sama, rencana Trump terkait Gaza justru tertahan karena perang Iran, setelah AS dan Israel menyerang Iran pada 28 Februari. Saat ini, pembicaraan pelucutan senjata dihentikan, operasi koordinasi sipil-militer diperkecil, dan Israel tetap melanjutkan serangan ke Gaza. Jadi, di satu sisi BoP dijual sebagai instrumen perdamaian, tetapi di sisi lain aktor sentralnya secara aktif memperluas teater perang. Hal ini menunjukkan sebuah kontradiksi struktural.

Karena itu, argumen bahwa Indonesia dapat “mengubah dari dalam” harus diuji dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai slogan diplomatik. Uji cobanya sudah terjadi, dan hasil awalnya tidak terlalu menggembirakan. Setelah Indonesia bergabung, tekanan domestik justru menguat. MUI mendesak pemerintah mencabut keanggotaan karena BoP dinilai tidak efektif mewujudkan kemerdekaan Palestina dan menimbulkan pertanyaan apakah strategi Amerika sungguh-sungguh bertujuan menciptakan perdamaian atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang. Beberapa akademisi juga mendesak Indonesia keluar dari BoP dengan alasan keterlibatan itu justru mengganggu independensi kebijakan luar negeri Indonesia dan tidak sejalan dengan nilai anti-kolonialisme serta prinsip bebas aktif. Terkait hal ini, pemerintah melalui Menlu Sugiono menunjukkan sikap defensif dengan menyatakan bahwa semua diskusi tentang BoP dihentikan sementara akibat perang Iran, dan Prabowo menyatakan Indonesia akan keluar bila BoP tak lagi menguntungkan Palestina maupun kepentingan nasional Indonesia. Jika sebuah kebijakan baru beberapa minggu berjalan lalu segera harus dibekukan, dijelaskan ulang, dan dibentengi dari kritik luas, itu tanda bahwa desain awalnya memang rapuh.

Dengan demikian, konklusi yang dapat ditarik adalah bahwa tujuan Indonesia dan tujuan inti AS–Israel di dalam BoP tampak semakin jelas tidak sepenuhnya sama. Indonesia, jika setia pada amanat UUD 1945 dan politik luar negeri bebas aktif, semestinya memaknai perdamaian sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan, pengakuan hak politik rakyat Palestina, dan tatanan internasional yang lebih adil. Sementara itu, dari pernyataan pejabat Israel dan perkembangan perang terakhir, BoP lebih terlihat sebagai instrumen stabilisasi yang dikendalikan Washington, dengan horizon utama keamanan regional versi AS–Israel, pengelolaan transisi, pelucutan, dan pendisiplinan politik Gaza. Dengan kata lain, Indonesia berbicara tentang perdamaian yang berkeadilan, sedangkan BoP dalam bentuknya sekarang lebih dekat pada perdamaian yang dikelola. Dua istilah itu tampak mirip, tetapi secara moral dan politik sangat berbeda.

Maka, posisi yang paling rasional bukan sekadar bertahan demi citra aktif ataupun keluar tanpa strategi, melainkan melakukan evaluasi yang serius. Indonesia semestinya menuntut sekurang-kurangnya empat syarat. Pertama, keterwakilan Palestina yang nyata dan menentukan dalam struktur pengambilan keputusan. Kedua, penegasan bahwa BoP tidak boleh menggantikan kerangka multilateral PBB, apalagi menjadi kendaraan ekspansi mandat geopolitik Amerika. Ketiga, penghentian serangan yang merusak kredibilitas perdamaian, termasuk operasi militer yang memperluas konflik regional. Keempat, tidak ada pengiriman pasukan Indonesia sebelum ada kejelasan mandat, legitimasi, perlindungan hukum, dan jaminan bahwa kehadiran itu sungguh melayani kemerdekaan Palestina, bukan sekadar menstabilkan hasil perang pihak lain. Apabila keempat syarat tersebut tidak dipenuhi, maka keluar dari BoP merupakan langkah yang harus dilakukan.

Dinamika bergabungnya Indonesia ke BoP sejauh ini memberi pelajaran yang sangat penting. Niat baik presiden untuk mencari jalan damai belum tentu salah. Yang keliru adalah bila niat baik itu tidak disertai pembacaan yang tajam dan teliti terhadap arsitektur kuasa yang sedang dimainkan. Dalam politik internasional, perdamaian sering dipakai sebagai bahasa yang paling “sopan” untuk membungkus ketimpangan. Indonesia harus berhati-hati agar tidak ikut menandatangani perdamaian yang sebenarnya hanya menata ulang dominasi. Jika tujuan akhirnya adalah kemerdekaan Palestina yang nyata, maka ukuran keberhasilan Indonesia bukan seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan Washington, melainkan seberapa teguh ia menjaga amanat konstitusi, kebebasan sikap diplomatik, dan keberpihakan pada keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Penulis adalah M. Shofiyulloh Cokro, Ketua Umum PB PMII.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store