Hak ASN Jatim Tertunda Dua Bulan, Khofifah Didesak Transparan Soal Keuangan Daerah
Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Polemik terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga awal Maret 2026 masih belum menemukan kepastian. Sejumlah ASN mengaku belum menerima TPP untuk bulan Januari dan Februari 2026, termasuk komponen yang sebelumnya dikenal sebagai uang makan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan bahwa pencairan TPP kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun proses tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insyaallah minggu depan cair, memang agak lama karena menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi.
Ia juga menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai kepastian pencairan dapat dikonfirmasi kepada pihak yang menangani urusan organisasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Menurut Indah, skema pembayaran uang makan bagi ASN kini telah berubah dan dimasukkan sebagai komponen dalam TPP.
“Sekarang uang makan itu sudah menjadi bagian dari komponen TPP, jadi tidak ada lagi pembayaran uang makan secara terpisah,” jelasnya.
Sebelumnya, Indah Wahyuni juga menyampaikan bahwa pada bulan Maret 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mencairkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi ASN. Kedua komponen tersebut sekaligus menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026.
“Untuk THR kan ada gaji ke-13 dan gaji ke-14. Insyaallah akan dicairkan bersamaan pada bulan Maret, tetapi untuk tanggal pastinya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Indah dalam keterangannya sebelumnya.
Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait kepastian gaji ke-13, ia menyebut informasi tersebut lebih tepat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur.
Hingga kini, keterlambatan pencairan TPP tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN. Sebagian pegawai menyebut nilai TPP yang digabung dengan komponen uang makan bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang mereka terima setiap bulan.
“Kalau digabungkan, nilai TPP dan uang makan bisa berlipat dari gaji pokok,” ujar salah satu ASN Pemprov Jatim yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Persoalan keterlambatan pencairan TPP juga mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi. Ia menilai keterlambatan tersebut tidak seharusnya terjadi karena TPP merupakan belanja rutin yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Mathur, jika keterlambatan terus berulang maka hal itu tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administratif.
“TPP itu sudah direncanakan dalam APBD. Kalau sampai terlambat dua bulan, berarti ada persoalan dalam manajemen keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menilai keterlambatan tersebut dapat menjadi indikator adanya masalah dalam pengelolaan arus kas atau perencanaan anggaran di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Mathur pun meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan serta memastikan jadwal pasti pencairan TPP bagi ASN.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. Pemerintah harus menjelaskan apakah ini masalah administrasi, cash flow, atau faktor lain agar pegawai tidak merasa diabaikan,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pencairan TPP ASN untuk periode Januari dan Februari 2026.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

