Nama Emil Dardak Disebut di BAP Kasus Ijon Hibah, Publik Soroti Status Hukumnya

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya — Nama Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Dardak, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Penyebutan nama tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dokumen BAP yang dibacakan di persidangan, Kusnadi disebut pernah memberikan keterangan mengenai adanya praktik “ijon” atau permintaan fee dari dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokir DPRD.
Dalam isi BAP itu, sejumlah nama pejabat daerah disebut, termasuk Emil Dardak. Disebutkan adanya dugaan pembagian persentase tertentu dari nilai dana hibah yang diajukan. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari dokumen pemeriksaan dan masih menjadi materi yang diuji dalam proses persidangan.
Menanggapi penyebutan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah membantah adanya penerimaan fee atau ijon dana hibah sebagaimana yang tercantum dalam BAP. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana seperti yang dituduhkan dan menegaskan bahwa mekanisme dana hibah berjalan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, Emil Dardak belum jelas dalam perkara tersebut. Penyebutan namanya muncul dalam konteks keterangan yang tertuang dalam BAP almarhum Kusnadi, yang kini sedang dikonfirmasi dan diuji melalui proses persidangan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

