Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Borok Pejabat Pajak Terbongkar! Mulyono Ternyata Komisaris di 12 Perusahaan Sekaligus

Salinan dari Desain Tanpa Judul (15)
Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono di Gedung KPK (Dok: KPK).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Tersangka utama, Mulyono, ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda saat masih aktif menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Rangkap jabatan fantastis ini memicu kecurigaan adanya praktik pencucian uang atau layering.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menggelar sidang etik terhadap Mulyono guna mempertanggungjawabkan pelanggaran berat tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah Kemenkeu memonitor aktivitas pegawainya yang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan. Kami juga menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan urusan perpajakan,” tegas Budi kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Modus Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 senilai Rp48,3 miliar.

Mulyono diduga memanfaatkan otoritasnya dengan meminta uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan agar permohonan tersebut mulus tanpa hambatan.

KPK mengendus adanya pemufakatan jahat antara Mulyono, Venzo (Manajer Keuangan PT BKB), dan Dian Jaya Demega (fiskus tim pemeriksa).

Setelah uang restitusi cair ke rekening perusahaan pada Januari 2026, para tersangka langsung mencairkan jatah suap menggunakan modus invoice fiktif.

Transaksi di Parkiran Hotel

Dalam rincian pembagian suap, Mulyono mendapatkan jatah terbesar yakni Rp800 juta, sementara sisanya dibagi kepada Dian dan Venzo.

Penyidik menemukan fakta bahwa penyerahan uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin menggunakan bungkusan kardus.

Ironisnya, uang haram tersebut langsung mengalir untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk membayar uang muka (DP) sebuah rumah, sementara sisanya ia titipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai usaha waralaba miliknya sendiri.

KPK Endus Praktik Pencucian Uang

KPK tidak hanya terpaku pada delik suap. Temuan mengenai 12 perusahaan milik Mulyono menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim penyidik meyakini posisi strategis Mulyono di berbagai perusahaan tersebut merupakan kedok untuk menyamarkan harta hasil korupsi.

Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama untuk pendalaman lebih lanjut.

Lembaga antirasuah ini memastikan akan menyeret seluruh pihak yang terlibat agar konstruksi perkara suap di lingkungan perpajakan ini menjadi terang benderang bagi publik.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store