Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Fredy Legi Minta Wali Kota Manado Tanggung Jawab Korupsi PDAM

IMG-20260205-WA0065(2)
Fredy legi.

Jurnalis:

Kabar Baru, Manado – Fredy Legi, eks karyawan dan pelapor dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang, menegaskan bahwa Wali Kota Manado Andrei Angouw harus bertanggung jawab penuh atas temuan penyimpangan miliaran rupiah yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2023–2025.

Hasil audit BPK memperkuat dugaan yang telah disampaikan Fredy kepada aparat penegak hukum (APH) sebelumnya, mencatat adanya kelebihan pembayaran, belanja tidak sesuai aturan, hingga dugaan pertanggungjawaban yang tidak benar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Fredy telah menyerahkan dokumen LHP sebagai pelengkap laporan yang diajukan pada 15 dan 30 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Manado serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, selain pengaduan yang disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI pada 21 November 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.

IMG-20260205-WA0067
Tanda Terima Laporan

Dalam dokumen audit tercatat berbagai temuan, antara lain kelebihan pembayaran penghasilan Dewan Pengawas senilai ratusan juta rupiah, pengadaan pakaian dinas tanpa bukti memadai, serta pembayaran biaya kesehatan Direktur Utama beserta keluarga yang tidak sesuai ketentuan.

Audit juga mengungkap sejumlah pengeluaran yang diduga tidak terkait operasional seperti pembelian kebutuhan pribadi, insentif kinerja dan biaya representasi tanpa dasar keputusan kepala daerah, serta biaya representasi tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari Rp1,2 miliar. Dari hasil uji petik, total potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Salah satu sorotan adalah sewa kendaraan operasional yang diduga milik pribadi Direktur Utama, dengan nilai pembayaran sewa, pajak, dan pemeliharaan tidak sesuai ketentuan mendekati Rp1 miliar. Selain itu ditemukan pembayaran PPh 21 yang ditanggung perusahaan, kelebihan biaya perjalanan dinas, pemborosan BBM, pengeluaran kas non-operasional tanpa bukti, serta belanja jasa bantuan hukum lebih dari Rp1,5 miliar padahal PDAM memiliki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Di sektor pengadaan, BPK menemukan indikasi mark-up pada pembelian kaporit selama tiga tahun berturut-turut dan pekerjaan rehabilitasi kantor swakelola yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai hampir Rp3 miliar. Pengeluaran CSR periode 2023–2025 juga menjadi perhatian karena tidak dilengkapi bukti memadai.

Audit juga menyoroti tata kelola perusahaan, termasuk pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur ASN aktif yang berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta struktur manajerial yang tidak melalui seleksi objektif.

“Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota harus bertanggung jawab karena tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang telah terbongkar ini,” tegas Fredy. Ia mendesak Wali Kota untuk segera mengambil langkah tegas, merespons serius hasil audit, dan memastikan langkah evaluasi serta pembenahan dilakukan secara transparan. Fredy juga meminta APH segera memberikan kepastian terkait laporan yang telah diajukan, demi menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

 


Demo Keberimbangan Berita apabila ada pihak yang merasa di sebut dalam berita dan ingin menggunakan hak jawabnya hubungi kami 082119487706 (wa)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store