Polisi Benarkan Adanya Laporan Tindak Pidana Penganiayaan Kepada Warga Palenggaan Laok
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Pamekasan– Kepolisian Sektor (Polsek) Palenggaan, Pamekasan membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial T kepada Maesaroh (67) warga dusun Teklampok, Palenggaan Laok, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan yang terjadi korban berada di Pasar Aeng Nyonok, Banyupele.
Hal itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor. LP/B/13/V/RES.1.6/2022/SPKT/Polsek Palenggaan/Polres Pamekasan Polda Jawa Timur, tanggal 19 Mei 2022. Berdasarkan keterangan, korban mengalami luka pada bibir bawah, lebam di bawah mata kiri dan menderita sakit pada kepala setalah menerima pukulan berkali-kali di wajah dan area bahunya.
Kapolsek Palenggaan AKP Sri Sugiato mengatakan, telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan T kepada Maesaroh.
“Ada saksi yang panggilan pertama belum hadir, akan dilayangkan surat panggilan kedua, selanjutnya bila dikira sudah cukup akan kami adakan gelar perkara,” kata AKP Sri Sugiato, Kapolsek Palenggaan. Sabtu (28/5/22).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan juga pelaku guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum.
“Sesuai prosedur kita lakukan tindakan, agar tidak menyimpang dari hukum yang ada,” tandasnya.
Sementara, Faiz anak korban, mengatakan pihaknya tidak terima dengan kejadian yang menimpa ibu kandungnya tersebut sehingga melaporkan pelaku ke Polsek Palenggaan, Pamekasan.
Ia berharap pihak kepolisian memproses pelaku sesuai dengan tindakannya supaya memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Saya memasrakan kejadian penganiyaan tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum,” katanya.