Komite SMPN 1 Muncar Banyuwangi Sebut Penarikan Sumbangan Sudah Sesuai Dengan Arahan Saber Pungli
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku jika penarikan sumbangan kepada walimurid tersebut sesuai dengan arahan dari saber Pungli.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muslimin, Ketua Komite SMPN 1 Muncar, saat dikonfirmasi soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) melalui sambungan whatsapnya pada Selasa, (18/12/2024).
“Kalau tiba- tiba sepihak narik iuran sekolah ya jelas tidak diperbolehkan,” katanya.
Kepada wartawan ketua komite SMPN 1 Muncar, Banyuwangi, itu menerangkan jika dasar penarikan sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM) kepada wali siswa sesuai dengan arahan saber Pungli.
“Sesuai dengan arahan dari Saber pungli , ketika Komite di undang dalam acara saresehan tersebut di perbolehkan menarik sumbangan PSM untuk meningkatan pelayanan Pendidikan (memajukan sekolah). dengan catatan besaran sumbangan tidak di sama ratakan dan di sesuaikan dengan kemampuan,” tegasnya.
Muslimin mengungkapkan Komite telah mengadakan pertemuan dengan pengurus Paguyuban kelas, dilanjutkan musyawarah dengan wali siswa, mengadakan kesepakatan untuk menentukan besaran sumbangan,
dan bagi yng tidak mampu diberikan keringan, sesuai dengan kesanggupan, ada yang di gratiskan ada yang sanggup, 300, 400, 500, dan ada gak sanggup lebih dari kesepakatan.
“Jumlah dana yang masuk secara riyel insya Allah nanti kami cek di di bendahara Komite dan petugas kami di sekolah,” ungkapnya.
Saat disinggung soal penggunaan anggaran dari penarikan sumbangan kepada walimurid tersebut, Muslimin, mengaku jika penggunaan anggaran disesuaikan dengan rencana.
“Penggunaan dana kami sesuaikan dengan rencana , untuk biaya kegiatan extra kurikuler siswa siswi baik yang Akademik dan non Akademik. dan menyempurnakan Pembangunan Gedung yang Insya Allah sangat bermanfaat untuk kegiatan siswa,” pungkas Ketua Komite SMPN 1 Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pembayaranya bisa melalui bendahara paguyuban, bendahara Komite atau petugas komite yang ada di sekolah,” imbuh Muslimin.
Seperti diketahui SMPN 1 Muncar, Banyuwangi, telah melakukan penarikan sumbangan kepada walimurid kelas VII sebesar Rp 1.500.000. Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan publik.
Dedik Irawan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorod, asal Kecamatan Cluring, menilai jika kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite SMPN 1 Muncar, tersebut diduga praktik Pungli.
Atas kejadian tersebut Dedik Irawan, mengaku akan segera melaporkan dugaan Pungli dilingkungan pendidikan diwilayah Kecamatan Muncar, itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH). (*)