LBH PB PMII Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ancaman Kedaulatan Rakyat

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru,Jakarta— Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD menuai kritik dari berbagai kalangan. Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan menjadi kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, demokrasi tidak dapat direduksi hanya pada alasan efisiensi anggaran, melainkan harus menjamin partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
“Pengalihan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berisiko melahirkan demokrasi elitis. Proses politik akan dikendalikan oleh segelintir elite partai, sementara rakyat kehilangan hak fundamentalnya untuk menentukan arah kepemimpinan di daerah,” ujar Ilham dalam keterangannya.
Ilham menilai, jika pemilukada dikembalikan kepada DPRD, maka rakyat akan kehilangan ruang kontrol terhadap proses politik di tingkat lokal. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya politik uang, transaksi kekuasaan antar-elite, serta melemahnya akuntabilitas kepala daerah terpilih kepada publik.
Senada dengan itu, Sekretaris LBH PB PMII, Hari Sanjaya Siregar, menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memperjuangkan perluasan partisipasi politik rakyat dan penolakan terhadap oligarki kekuasaan.
“Reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik demokrasi semu yang dikendalikan elite. Jika pemilihan kepala daerah kembali diserahkan kepada DPRD, maka kita sedang menarik mundur jarum sejarah dan mengkhianati amanat reformasi,” kata Hari.
Hari juga menilai alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak politik warga negara. Menurutnya, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan pragmatis.
“Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi dalih untuk merampas hak politik rakyat. Demokrasi bukan soal murah atau mahal, tetapi soal keadilan, partisipasi, dan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
LBH PB PMII mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah menegaskan pemilihan langsung sebagai instrumen penguatan demokrasi lokal.
Perubahan mekanisme pemilihan dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah serta mencederai cita-cita reformasi.
LBH PB PMII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi dan hak konstitusional warga negara, serta menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menggerus kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

