Peringati Hakordia 2025, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sebagai wujud komitmen dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Peringatan Hakordia tahun ini mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, yang menjadi ajakan bersama bagi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat untuk berperan aktif melawan praktik korupsi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan bahwa peringatan Hakordia merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperingati Hakordia. Momentum ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta,” ujar Wira dalam keterangan resminya.
Dalam rangkaian Hakordia 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta melaksanakan kampanye antikorupsi yang menyasar seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan serta peserta yang datang ke kantor pelayanan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai nilai-nilai integritas, upaya pencegahan korupsi, serta implementasi sistem pencegahan korupsi dengan cara yang kreatif dan mudah dipahami oleh peserta,” jelasnya.
Wira juga mengimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk turut mendukung gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan layanan digital dalam pengajuan klaim.
“Kami mengajak peserta untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya mencegah potensi praktik yang tidak sesuai,” tambahnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menumbuhkan budaya antikorupsi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelaporan dapat dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses di laman wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id. Melalui sistem ini, peserta maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan jaminan perlindungan bagi pelapor,” pungkas Wira.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

