Diduga Amankan Gubernur Bobby, Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Nasib penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, kini menjadi sorotan tajam.
Rossa menghadapi dugaan penghambatan proses hukum karena belum memanggil atau memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan AKBP Rossa ke Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025).
Laporan ke Dewas KPK Pertanyakan Independensi
Yusril, Koordinator KAMI, menjelaskan, laporan itu secara spesifik menyebut AKBP Rossa diduga menghambat proses hukum Bobby Nasution.
Yusril menyebutkan, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang menangani perkara tersebut.
“Laporan kami sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang Undang-Undang dan rakyat Indonesia beri amanat untuk memberantas korupsi,” kata Yusril di Gedung KPK.
Yusril menekankan bahwa KPK seharusnya sudah memanggil Bobby Nasution sesuai dengan perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Ia menyesalkan tindakan penyidik yang sampai hari ini belum juga memanggil Bobby Nasution.
KAMI mendesak agar jangan sampai ada intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution dari proses hukum.
Kasus Korupsi Jalan Sumut Libatkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Juni 2025.
Para tersangka yang terseret dalam kasus ini meliputi pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL). Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR). Serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tunggu Jaksa Penuntut Umum Kembali
Menanggapi desakan pemeriksaan Bobby Nasution, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan.
JPU harus memberikan penjelasan mengenai perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini untuk segera memeriksa Bobby Nasution.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







