Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Muh Arif
Kabar Baru, Mataram- Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Putusan terhadap Rosiady Sayuti dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).
Selain penjara 8 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) itu sebesar Rp400 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” ucap Purnamajati dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.
MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.
Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.