Operasi Masif Bea Cukai Madura, 35 Juta Rokok Ilegal Diringkus

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Bangkalan– Bea Cukai Madura berhasil menyita sebanyak 35 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Madura masih menjadi salah satu wilayah dengan peredaran rokok ilegal cukup tinggi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengungkapkan penindakan dilakukan melalui berbagai operasi, terutama di jalur peredaran strategis seperti akses Jalan Jembatan Suramadu.
“Selama operasi kami bekerja sama dengan berbagai instansi,” ujar Andru, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari program besar perbaikan ekonomi di Madura. Bea Cukai juga akan memberi pembinaan kepada pengusaha rokok yang baru tumbuh, namun tetap akan menindak tegas pelanggaran yang tidak bisa dibina.
“Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di berbagai daerah,” jelas Andru.
Ia memprediksi jumlah rokok ilegal yang ditindak bakal terus bertambah hingga akhir 2025. Bahkan, Bea Cukai Madura berencana memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan pada Desember mendatang.
“Kami akan terus masif melakukan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan produk legal. Sinergi semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya bersama memberantas rokok ilegal,” tegasnya.
Andru menegaskan, Bea Cukai Madura akan tetap mengedepankan fungsi edukatif dalam setiap operasi, sejalan dengan kampanye nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’ untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta mendukung keberlangsungan penerimaan negara.