Satpol PP Karawang Gerebek Parkir Liar di Galuh Mas, Warga Tak Perlu Bayar Rp10 Ribu

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Praktik parkir liar kembali meresahkan warga, kali ini terjadi di halaman salah satu bank swasta di kawasan Galuh Mas, Karawang. Sejumlah pemuda diketahui memungut biaya parkir sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraan di area samping dan depan bank tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang dan Polsek setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (19/8).
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa lahan parkir di kawasan tersebut sebenarnya tidak dipungut biaya. “Toko-toko di kawasan itu sudah membayar pajak parkir. Jadi, masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena ada paksaan dan meresahkan, kami ambil tindakan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas mendata para juru parkir liar dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tata menambahkan, apabila ditemukan unsur pemerasan, kasus ini dapat diproses lebih lanjut ke ranah pidana umum oleh Polres Karawang.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Karawang, Ade, mengusulkan langkah pencegahan dengan memasang plang bertuliskan “Parkir Gratis” di area tersebut. “Tujuannya agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada lagi pungutan liar,” jelasnya. (Vall)