Polda DIY Bongkar Sindikat Judi Online di Bantul, LBH Garda Nusantara Desak Penangkapan Bandar

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Bantul – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap dan menangkap sekelompok orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan modus eksploitasi sistem.
Kelompok tersebut diamankan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Kelompok tersebut diketahui memanfaatkan celah pada sistem sejumlah situs judol untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Modus yang digunakan melibatkan pembuatan akun baru setiap hari guna mengakses bonus dan fasilitas promosi secara berulang, sehingga dapat menarik dana dari pihak pemilik situs (bandar).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Intelkam Polda DIY pada Kamis, 10 Juli 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas bermain judol di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul,” ungkap Slamet dikutip, Rabu (6/8/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga tengah menjalankan aktivitas bermain judol. Para pelaku menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing perangkat digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judol.
Kelima pelaku yang diamankan antara lain berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Kabupaten Bantul, serta NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.
Direktur LBH Garda Nusantara, Sucipto, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dalam mengungkap pelaku yang terlibat dalam peretasan situs judol untuk mendapatkan keuntungan. Namun di sisi lain, pihak kepolisian juga harus menagkap bandar dibalik situs-situs judol yang saat ini bertebaran di internet.
“Tidak hanya pemain judol, kepolisian wajib membongkar dan menangkap para bandar yang ada di balik situs judol, sehingga akar permasalahan dapat diberantas secara menyeluruh”, ujar Sucipto pada Jum’at (8/8/2025).
Pihaknya melanjutkan bahwa penindakan terhadap pemain judol penting dilakukan, tetapi tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan upaya serius menelusuri, mengungkap, dan menindak jaringan bandar yang berada di balik situs penyedia judol.
“Dua-duanya patut untuk ditindak karena aktivitas tersebut memang ilegal. Tetapi, upaya menangkap pemain judol bukan solusi utama, harus sampai ke akar pemasalahannya yaitu pemberantasan terhadap bandar,” pungkasnya.
Dengan demikian, LBH Garda Nusantara mendungkung penuh upaya kepolisian dalam memberantas judol sampai ke akar-akarnya dengan tidak hanya menindak para pemain, melainkan harus membongkar dan menyeret jaringan bandar ke proses hukum, agar ruang digital Indonesia terbebas dari praktik judol yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa.