Kadis DPRKP Bangkalan Bungkam Soal Dugaan Penyelewengan Dana Bedah Rumah di Tragah

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Bangkalan– Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) disorot oleh masyarakat. Program yang seharusnya menjadi solusi bagi warga miskin, diduga tidak tepat sasaran dan sarat penyimpangan anggaran.
Dugaan itu mencuat di Kecamatan Tragah, tepatnya di Desa Karang Leman. Koordinator Forum Gerakan Rakyat (FGR), Hamdani, mengatakan bahwa proyek perbaikan rumah yang bersumber dari anggaran pemerintah ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Program RTLH seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak. Namun di lapangan, ditemukan rumah penerima yang masih layak huni, bahkan ada yang sudah punya rumah lain,” kata Hamdani, Sabtu (28/6/2025).
Tak hanya soal penerima manfaat, ia juga menyoroti pelaksanaan fisik proyek yang tidak sesuai standar. Beberapa rumah, menurutnya, dibangun tanpa atap, sementara dana yang dialokasikan cukup besar.
Berdasarkan data yang diterima FGR, total anggaran senilai Rp133.500.000 digunakan untuk satu paket bedah rumah yang terdiri dari lima unit. Jika dibagi rata, seharusnya masing-masing rumah mendapat dana sekitar Rp26 juta. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga hanya menerima sekitar Rp10 juta per unit.
“Ada selisih dana yang cukup besar. Ini harus dijelaskan oleh Dinas PRKP. Ke mana sisanya? Kami minta ada transparansi,” tegas Hamdani.
Rumah-rumah penerima bantuan dalam paket tersebut tercatat atas nama:
1. Musappan
2. Siti Rahmawati
3. Siti Rahma
4. Dewi Khodijah
5. Zaniyah
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Ia juga tidak menjawab saat dihubungi oleh sejumlah awak media.
Forum Gerakan Rakyat (FGR) mendesak agar program bedah rumah dihentikan sementara jika tidak dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis dan prinsip keadilan.
“Lebih baik dihentikan sementara agar tidak semakin merugikan masyarakat dan mencoreng program pemerintah, pungkas Hamdani.