Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kapal Tanzania Dicegat, 2,6 Ton Metamfetamin Cair Disita

Petugas menunjukkan barang bukti cairan mengandung metamfetamin dan rokok ilegal yang diamankan dari kapal MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun. (Foto: BNN RI).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Kapal tersebut dicegat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal MV OCEAN PORTER diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.

Operasi melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di perairan Karimun.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Tim menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9, sekaligus memeriksa seluruh awak kapal dan sejumlah kompartemen.

Dari pemeriksaan empat kontainer, dua di antaranya ditemukan kosong. Satu kontainer dalam kondisi terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, suku cadang, serta plastic wrap.

Sementara itu, satu kontainer lain masih tergembok dan baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Cairan di dalam wadah tersebut kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Total cairan yang diduga mengandung metamfetamin itu mencapai 2,6 ton bruto.

Selain narkotika, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang. Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal tersebut kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513). Sebanyak sekitar 40 ton bahan bakar diisi sebelum kapal akhirnya diamankan tim gabungan.

Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun. BNN menyebut operasi itu juga menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store