Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Halangi Tugas Pers di Proyek APBN Rp 22 Miliar, Pengawas Lapangan Dipolisikan

file_00000000f4ec82118dfac7861e1343c6
Foto : dok ilustrasi .

Jurnalis:

kabarbaru, Rokan Hulu —  Detik-detik pengusiran dua jurnalis media online di lokasi proyek Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Insiden yang menimpa Fahrin Waruwu (Nawacitapost.com) dan Syukri (Suarajurnal.com) tersebut terjadi dalam rentang waktu krusial selama lima setengah jam pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Berikut adalah kronologi lengkap pencegalan tugas jurnalistik yang berujung pada laporan polisi tersebut:

Kronologi Pencegalan di Gerbang Proyek

Pukul 16.00 WIB – Pengadangan di Pintu Masuk Fahrin dan Syukri tiba di lokasi proyek di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Saat hendak masuk untuk konfirmasi konstruksi, mereka diadang oleh petugas keamanan bernama Fikri di pintu pagar seng. Meski sudah menunjukkan kartu pers, mereka tetap dilarang masuk dengan dalih perintah atasan (Humas Proyek bernama Dodi) dan tuduhan sepihak bahwa wartawan ujung-ujungnya hanya meminta uang.

Pukul 16.30 WIB – Upaya Mediasi PJI yang Gagal Mendapat laporan pengusiran, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rohul, Sudirman, bersama Wakil Ketua Harian I, Umri Hasibuan, langsung meluncur ke lokasi. Mereka mencoba melakukan mediasi dan meminta penjelasan dari pihak keamanan. Namun, upaya diplomasi ini gagal total karena petugas keamanan tetap bersikeras menutup akses berdasarkan perintah humas proyek.

Pukul 21.30 WIB – Pelaporan Resmi ke Polres Rokan Hulu Setelah upaya di lapangan buntu, kedua jurnalis didampingi kuasa hukumnya, Sayuti Lubis, SH, mendatangi Mapolres Rokan Hulu pada malam harinya. Mereka resmi melaporkan tindakan pengusiran tersebut karena dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Alasan Pengusiran Dipertanyakan Sikap defensif dari pekerja PT Mitra Agung Indonesia KSO ini memicu kecurigaan besar. Pengacara pelapor, Sayuti Lubis, menegaskan bahwa proyek ini didanai oleh uang negara melalui APBN 2026 sebesar Rp22,76 miliar, sehingga publik melalui pers berhak melakukan fungsi kontrol sosial.

Sikap tertutup ini juga memicu sorotan tajam karena PT Mitra Agung Indonesia memiliki rekam jejak kelam. Direktur II perusahaan ini, Anang Hanggoro, pernah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Desember 2020 akibat kasus korupsi proyek Bandara Lasondre yang merugikan negara sebesar Rp14,7 miar.

Hingga saat ini, pihak Polres Rokan Hulu sedang mendalami laporan kronologi pengusiran tersebut, sementara pihak pelaksana proyek dan humas bernama Dodi masih memilih bungkam. (Rahmad)

 

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store