Dua Kali Lolos Pemecatan, Anggota Polres Toraja Utara Pelaku KDRT Aktif Lagi di Polri

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Makassar – Keputusan kontroversial kembali mengguncang institusi kepolisian di Sulawesi Selatan setelah seorang oknum polisi bermasalah lolos dari sanksi pemecatan untuk kedua kalinya. Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Satsamapta Polres Toraja Utara yang sempat menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat skandal pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini resmi aktif kembali sebagai anggota Polri. Kepastian ini terungkap setelah Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabulkan permohonan banding sang polisi dalam putusan terbarunya.
Rekam jejak pelanggaran hukum Bripda Fauzan sejatinya telah bergulir sejak tahun 2023 ketika ia terbukti menghamili kekasihnya dan memaksa korban melakukan aborsi. Kala itu, sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH, namun dibatalkan di tingkat banding karena pelaku berjanji menikahi korban.
Sayangnya, pernikahan tersebut justru berujung nestapa setelah sang istri kembali melaporkan Bripda Fauzan ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran anak istri serta KDRT psikis berat. Laporan berulang ini sempat membuat Komisi Kode Etik Polda Sulsel kembali memecatnya secara tidak hormat pada November 2025 lewat Putusan Nomor: PUT/31/XI/2025.
Kendati telah dua kali melakukan pelanggaran fatal, kedekatan pelaku dengan hukum kembali menyelamatkannya melalui mekanisme banding internal melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026. Putusan pembatalan pemecatan tersebut diperkuat oleh surat pemberitahuan Bidpropam Polda Sulsel Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang dikirimkan kepada pelapor.
Kuasa hukum korban, Irvan Sabang, membenarkan bahwa kliennya harus menerima kenyataan pahit bahwa sang suami kini bebas dari status PTDH dan tetap memakai seragam Korps Bhayangkara.
“Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri. Kami menghormati proses yang telah berjalan. Namun kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya Bripda Fauzan telah dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat. Kami kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH, dua kali bandingnya diterima,” tegas Kuasa Hukum Korban, Irvan Sabang, saat memberikan keterangan resmi kepada jurnalis.
Melalui putusan banding yang kontroversial itu, majelis hakim internal memang tetap menyatakan Bripda Fauzan melakukan perbuatan tercela, namun hanya memberikan sanksi administratif dan etik ringan. Polisi yang berulang kali bermasalah ini hanya diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan mental selama satu bulan, mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun, serta menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sementara itu, jajaran petinggi Polda Sulsel termasuk Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto memilih bungkam dan belum memberikan jawaban resmi terkait alasan dibalik keputusan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
