Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Segera Periksa Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipt Rismanto

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Barat, diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS, dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan akhir pekan lalu mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan dari Divisi Propam terhadap Irjen Pipit.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute dor Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai secara prinsip kesetaraan, anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Bambang mendorong Kejagung memeriksa Pipit.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri, alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justeru akan dilihat sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang disidik Kejakgung. Pemeriksaan oleh Propam idealnya baru dilakukan setelah pemeriksaan Kejakgung lebih dulu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Aseng sebagai tersangka korupsi di sektor pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025.
Bambang melanjutkan, Polri seharusnya bisa kooperatif dengan korps Adhyaksa untuk menyerahkan Pipit yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Barat segera diproses di Kejaksaan.
“Jangan malah menghalangi. Di era keterbukaan, langkah Polri memberi akses Kejaksaan bisa jadi akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi, dan dukungan internal pada Polri yg bersih dan berwibawa. Polri sudah saatnya bisa memilah problem individu personel dengan problem institusi,” kata Bambang.
Sedang IPW, menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan menekan Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, “Tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.
Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad mengatakan dugaan beking dalam pertambangan ilegal harus diungkap sampai akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, kata Suparji, tidak boleh dibebaskan dari tanggung jawab, dan tidak boleh ada diskriminasi.
“Tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan, lalu yang melakukan itu dia yang bisa diminta pertanggungjawaban hukum, maka ya harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tuturnya di kesempatan terpisah.
Menurut Suparji, Kejaksaan Agung harus menelusuri siapapun yang terlibat, dan membuktikan keterlibatan itu, dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan itu.
Sebagai anggota Polri, lanjutnya, Pipit sudah semestinya menjadi penegak hukum dan bukan melakukan, atau turut serta, atau yang membantu melakukan tindak pidana, sehingga harus diminta pertanggungjawaban.
Tetapi, jika memang faktanya yang didukung dengan alat bukti dan barang bukti, ada kekuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus diminta pertanggungjawaban hukum.
“Jajaran Polri juga harus membantu (penyidikan), harus melakukan proses hukum kepada pihak yang melakukan, termasuk misalnya orang yang memengaruhi, orang yang menyuruh, dan orang yang menjadi aktor intelektual,” tandas dia.
Dihubungi terpisah, Mantan Komisioner Kompolnas yang juga Pengamat Kepolisian Poengky Indarti menyebut untuk menelusuri dugaan beking penyalahgunaan izin tambang ini, Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing institusi dimana anak buahnya diduga terlibat, termasuk Polri, maupun aparat negara baik di Pusat dan Daerah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
