Kemendes PDTT Segera Selesaikan Masalah Bendung Irigasi Ula
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA– Kemendes PDTT dan Kementerian PUPR menggelar pertemuan dengan pembahasan tindak lanjut pembangunan bendung irigasi Sungai Ula pada Kawasan Transmigrasi Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Nirwan Ahmad Helmi mengatakan bahwa rapat pada hari ini menindak lanjuti rapat yang pernah kita laksanakan di Hotel Kemang pada November 2021 tahun lalu.
“Yang mana tindak lanjut kali ini untuk menyelesaikan masalah teknis apa yang diperlukan untuk pembangunan lanjutan Bendung irigasi Sungai Ula,” kata Ahmad Helmi.
Ia memaparkan bahwasannya untuk rencana awal. Pembangunan irigasi tersebut akan mengairi sekitar 2.315 hektar sawah milik transmigran dan masyarakat setempat. Namun hingga saat ini proses pembangunan belum selesai karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
Maka dari itu, guna mewujudkan keinginan masyarakat Bungku Utara, Kemendes PDTT meminta dukungan Kementerian PUPR untuk melanjutkan pembangunan saluran primer agar Bendung irigasi Sungai Ula tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pengadaan Bendung permintaan masyarakat ini, penting bagi peningkatan ketahanan pangan. Makanya Pak Menteri (Mendes Abdul Halim Iskandar) menginstruksikan dengan penghitungan ulang anggaran untuk menyiapkan surat ke Kementerian PUPR agar melanjutkan pembangunan ini,” tutur Nirwan.
Pada agenda juga membahas beberapa pembahasan diantaranya mengenai anggaran, pembebasan lahan untuk bendung dan juga dokumen-dokumen lainnya. Salah satunya adalah dokumen pengalihan pelaksanaan pembangunan nendung dari Kemendes PDTT kepada Kementerian PUPR.
“Kita bicara teknisnya apa saja yang dibutuhkan ketika dengan asumsi bahwa ini bisa di takeover oleh Kementerian PUPR. Apa yang dibutuhkan PURP terkait dengan takeover ini. Kita harus clearkan,” ujarnya.
Selain itu, dari pembahasan tersebut langsung ditanggapi oleh perwakilan dari Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Salah satunya mengenai proses pembebasan lahan di wilayah pembangunan. Ia menekankan untuk diselesaikan.
“Apabila ada lahan yang belum bebas, ini akan mengakibatkan tersendatnya pembangunan bending. Karena di kementerian kami (Kemen PUPR) untuk memproses pengadaan tanah kita agak sulit, biasanya dari pihak pemerintah daerah sebagai pelaksananya,” pungkas Asmelita, Kasubdit Wilayah III, kementerian PUPR.