Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Warga NU Sraten Menang Melawan Kedholiman di PTUN Surabaya

Firma Hukum HICON Law & Policy Strategies sebagai Kuasa Hukum Tuan Usman Ali. (Foto: Dok/Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya- Bertepatan pada senin, 15 Mei 2023, Firma Hukum HICON Law & Policy Strategies yang bertempat di Yogyakarta mengeluarkan rilis, Hifdzil Alim, S.H., M.H., Advokat/Pengacara sebagai kuasa hukum dari Tuan Usman Ali yang mewakili segenap warga NU Sraten menyampaikan perihal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY yang telah dibacakan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023. Yang berisikan kemenangan gugatan objek sengketa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Putusan tersebut terbilang tebalnya 117 halaman. “Kami mewakili Tuan Usman Ali, warga Nahdlatul Ulama Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur”. Tertulis dalam rilis, Sraten, Senin, 15 Mei 2023.

Jasa Penerbitan Buku

Dalam perkara tersebut tergugatnya adalah Pemda Kabupaten Banyuwangi yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, juga terdapat pihak sebagai Tergugat II Intervensi, yakni, Sugiyanto.

Bentuk objek sengketa atau keputusan tata usaha negara yang digugatnya adalah Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto. PBG tersebut diterbitkan untuk rencana pembangunan masjid al-Furqan.

Disampaikan dalam rilis tersebut berkaitan dengan Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY, antara lain:

  1. Majelis hakim menyatakan, “Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan a quo (PBG pembangunan masjid al-Furqan) telah terbukti cacat hukum dari segi substansi karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap gugatan Penggugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya dan terhadap surat keputusan a quo haruslah dinyatakan batal serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa a quo” (vide halaman 113 Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY).
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto.

“Putusan ini adalah bukti bahwa perjuangan warga NU Sraten adalah perjuangan yang diridhoi Allah Swt untuk tetap mempertahankan aqidahnya. Dan ini juga sebagai bukti bahwa kedholiman pasti akan kalah.” Ungakap rilis tersebut yang ditandatangani langsung oleh Hifdzil Alim, S.H., M.H. selaku Direktur Firma HICON.

“Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY telah jelas menyatakan batal atau tidak sah PBG pembangunan masjid al-Furqan. Pemda Banyuwangi juga diwajibkan untuk mencabut PBG tersebut. Dengan putusan PTUN Surabaya ini diharapkan mengakhiri kedzoliman dari Pemda Banyuwangi terhadap warga NU Desa Sraten.” Tambahnya,

“Selanjutnya, Klien kami dan warga NU Desa Sraten akan selalu menjaga ukhuwah islamiyyah, khususnya di Desa Sraten, dan juga kedzoliman-kedzoliman seperti ini tidak terjadi di tempat lainnya dalam lingkup Kabupaten Banyuwangi.” Pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store