Warga Karangrejo Keluhkan Lambannya Penerbitan Sertifikat Tanah dalam Program PTSL

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Gresik— Sejumlah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang ia urus sejak 2020 hingga saat ini belum juga terbit. “Saya sudah mengajukan dari 2020, tapi hingga sekarang ini sertifikat saya belum terbit,” ujar warga tersebut saat dihubungi Kabarbaru.co.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kurangnya kejelasan dari panitia yang menerima pembayaran. Ketika ditanyakan mengenai status penerbitan sertifikat, panitia justru saling lempar tanggung jawab.
Belum lama ini, seorang warga mengunggah pesan WhatsApp di media sosial Facebook terkait ketidakjelasan jawaban dari salah satu perangkat Desa Karangrejo. Pesan tersebut berisi permintaan pengembalian dokumen Petok C dan uang administrasi sebesar 500.000 yang telah diterima. Namun, jawaban yang diberikan mengejutkan warga tersebut.