Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tim Hukum Fauzan Fadel Buka Fakta Persidangan PT GME, Bantah Tuduhan Personal

20260823_185106
Tim Hukum Fauzan .

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta–Tim kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait sengketa yang melibatkan PT Gema Maritim Energi (PT GME). Melalui kuasa hukumnya, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., pihak Fauzan membantah berbagai tuduhan personal yang dinilai berkembang di ruang publik dan menyatakan bahwa sejumlah fakta yang terungkap di persidangan perlu diketahui masyarakat secara utuh.

Arison menjelaskan, selama proses hukum berlangsung kliennya memilih tidak memberikan tanggapan melalui media sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya persidangan. Namun, menurutnya, setelah perkara memasuki proses pembuktian di pengadilan dan tuduhan terhadap Fauzan terus beredar, tim hukum memutuskan untuk memberikan penjelasan.

“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Sekarang kami menyampaikan fakta yang telah muncul di persidangan agar masyarakat memperoleh informasi secara berimbang,” ujar Arison dalam keterangan tertulisnya.

Soroti Struktur Kepemilikan PT GME

Tim hukum menilai salah satu fakta yang kerap luput dari pemberitaan adalah posisi Dimas Adi Prayudi dalam struktur PT GME.

Menurut Arison, Fauzan dan Dimas masing-masing memiliki 50 persen saham di perusahaan tersebut. Fauzan menjabat sebagai Direktur, sedangkan Dimas menjabat sebagai Komisaris.

Dengan struktur kepemilikan tersebut, tim hukum menilai tidak tepat apabila seluruh perjalanan perusahaan kemudian diarahkan sebagai tanggung jawab pribadi Fauzan semata.

Gugatan Dimas Disebut Ditolak

Tim hukum juga merujuk pada Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arison, dalam perkara tersebut Dimas mengajukan gugatan terkait pengelolaan dana, aset, dan dugaan kerugian PT GME. Namun setelah proses persidangan berlangsung, gugatan tersebut disebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Pihak Fauzan menilai putusan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik karena, menurut mereka, dalil-dalil yang diajukan telah memperoleh ruang pembuktian di pengadilan.

Klarifikasi Soal Aliran Dana

Tim hukum turut membantah narasi yang menggambarkan adanya hubungan utang pribadi antara Fauzan dan Rosalina Faried.

Menurut mereka, berdasarkan dokumen perkara, jalur pendanaan berkaitan dengan aktivitas PT GME dan dana tersebut disebut disalurkan ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi Fauzan.

Selain itu, Arison menyatakan kliennya tidak pernah memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) atas pembiayaan perusahaan tersebut.

Fakta Persidangan Lain Ikut Disorot

Tim hukum juga menyinggung Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang, menurut mereka, memuat uraian mengenai penggunaan dana untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi.

Menurut Arison, berbagai transaksi tersebut dapat diuji melalui rekening koran, dokumen transaksi, maupun pemeriksaan perbankan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta publik mempercayai opini semata, melainkan mendorong agar seluruh fakta diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia dalam proses hukum.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, tim hukum menyatakan telah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut menyerang kehormatan Fauzan.

Menurut Arison, perkara tersebut kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, dan sejumlah pihak, termasuk Fauzan, Dimas Adi Prayudi, serta Rosalina Faried, telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Tim hukum meminta penyidik menelusuri sumber tuduhan, pihak yang membuat materi, hingga pihak yang menyebarkan informasi tersebut kepada media.

Minta Publik Berpegang pada Fakta Hukum

Di akhir keterangannya, Arison menegaskan bahwa tujuan klarifikasi tersebut bukan untuk menyerang pihak lain, melainkan mengembalikan keseimbangan informasi di tengah pemberitaan yang berkembang.

Ia juga menyatakan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers dan akan menggunakan mekanisme hak jawab serta hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

“Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui kepolisian dan pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store