Soal Galian C Dilahan TKD Tamansari Tegalsari, BP3RI Banyuwangi. Kegiatan Tambang Ilegal Kejahatan Lingkungan Harus Ditertibkan
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Tambang galian C di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Setelah warta Tegalsari, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas galian C dilahan TKD Desa Tamansari, yang diduga tak berijin.
Perhatian kali ini datang dari H. Nurudin, Wakil Ketua Umum (Waketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pemantau Penyelanggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepada wartawan Nurudin, menyayangkan kegiatan penambangan dilahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, tersebut.
“Sesungguhnya kami sangat menyayangkan kegiatan tambang galian C dilokasi TKD Desa Tamansari, yang berada di Dusun Setembel, Desa Gambiran,” cetusnya.
Nurudin berkisah, kami menilai itu kegiatan penambangan yang tak berijin. Dan perlu diketahui kegiatan penambangan ilegal itu adalah kejahatan lingkungan.
“Apalagi kegiatan tersebut hanya berdasarkan surat perintah dari Pemerintah Desa (Pemdes) saja. Itu belum bisa memenuhi unsur persyaratan kegiatan penambangan,” papar Nurudin.
Kata Nurudin, mestinya sebeeum dilakukan penambangan kumpulkan Muspika dan tokoh masyarakat, setelah ada kata sepakat, urusi ijin terlebih dahulu.
“Karena menyangkut galian C, apalagi yang ditambang termasuk tanah bondo deso,” ujarnya.
Masih lanjut, Waketum BP3RI Banyuwangi. Kepala Desa (Kades) Tamansari, dan penambang belum melakukan hal tersebut, dan ini sangat kami sayangkan.
“Kades Tamansari belum lakukan hal ini kok berani menunjuk pengusaha untuk menambang,” ucapnya.
Nurudin, menegaskan kegiatan tambang galian C di lahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, itu tidak boleh dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menertibkan dan menutup sebelum nantinya ada permasalahan.
“Kami selalu mendukung investasi, namun investasi yang taat hukum,” pungkas Nurudin, Waketum LSM BP3RI Kabupaten Banyuwangi. (*)