Senator ARK Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Pernyataan itu ia sampaikan kepada wartawan usai mengikuti kegiatan konsultasi publik yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sorong, Rabu (30/7/2025).
Menurut Agustinus, RUU ini lahir dari aspirasi langsung komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua. Ia menyebut RUU tersebut telah diperjuangkan selama hampir satu dekade, namun belum berhasil masuk ke tahap legislasi prioritas nasional.
“Undang-undang ini sudah diperjuangkan hampir 10 tahun. Sudah masuk ke DPR RI, tapi belum juga ditetapkan. Kita berharap tahun ini, RUU ini bisa masuk Prolegnas prioritas dan dibahas hingga disahkan sebelum akhir tahun,” ujar Agustinus.
Ia menilai, kegiatan konsultasi publik menjadi momentum untuk memperkuat substansi RUU dan membangun komitmen politik dari pemerintah serta partai-partai di parlemen.
Agustinus menyatakan bahwa substansi RUU Masyarakat Adat sudah cukup matang. Komunitas adat telah melalui berbagai proses diskusi dan penyusunan yang panjang untuk melengkapi isi RUU ini.
“Secara substansi, RUU ini mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Isinya menyentuh hak atas tanah, adat, hukum, budaya, dan seluruh atribut sosial yang melekat pada komunitas adat. Tinggal bagaimana komitmen politik dari negara,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan bagian penting dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, yang terbentuk atas dasar kesepakatan komunitas adat, kerajaan, dan kesultanan di Nusantara.
“Negara ini lahir dari kesepahaman bersama masyarakat adat. Maka sudah selayaknya negara menghadirkan perlindungan hukum melalui undang-undang yang mengakui eksistensi dan hak-hak mereka,” tambahnya.
Agustinus berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan komitmen nyata untuk mendorong pengesahan RUU ini, melanjutkan wacana yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Kalau Omnibus Law bisa dibuat untuk menjamin kepastian investasi, maka masyarakat adat juga harus diakui dan dilindungi. Negara harus adil. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal martabat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya posisi masyarakat adat dalam menghadapi kebijakan-kebijakan besar, seperti proyek investasi skala besar yang kerap mengabaikan suara dan hak mereka.
“Investasi-investasi ini mendarat di wilayah adat. Tapi masyarakat adat tidak diberi ruang untuk berbicara atau menata ruang hidup mereka sendiri. Ini yang harus diubah dengan kehadiran UU Masyarakat Adat,” jelas Agustinus.
Menutup pernyataannya, Senator asal Papua Barat Daya ini mengajak seluruh partai politik untuk mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU tersebut di parlemen.
“Partai-partai politik punya kekuatan politik untuk memutuskan. Saya berharap semuanya kompak, tidak sekadar menyuarakan, tapi benar-benar mendorong agar RUU ini menjadi UU. Kasihan masyarakat adat kita, mereka terus menunggu keadilan,” pungkasnya.