Lindungi Hak Pilih, Ketua Panwaslu Ujungpangkah Minta PPK Perbaiki Proses Coklit
Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Gresik – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut COKLIT sudah berjalan sejak 12 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023 dalam rangka mempersiapkan perhelatan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Sepertihalnya panitia pengawas lainnya, Dalam melakukan pengawasan tahapan coklit tersebut panitia pengawas pemilihan umum kecamatan ujungpangkah menerjunkan seluruh jajaran anggota di tiap lokasi Pemutakhiran Data Pemilih.
Bertujuan untuk memastikan Warga Terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024 serta memastikan Petugas Pemutakhiran data Pemilih yang bekerja Sesuai dengan aturan dan juknis yang sudah dipelajari. Khudaifi, Ketua panwaslu Kecamatan Ujungpangkah menyampaikan, “Dari kurang lebih 2 minggu kita ber-patroli dalam pengawasan Coklit, hampir tiap desa kita temukan pelanggaran dalam Coklit,” Pungkasnya melalui keterangan tertulis kepada kabarbaru.co, (5/3/23).
M. Khudhaifi Menyampaikan berbagai pelanggaran yang ditemui diantaranya: Formulir Model A-Stiker Coklit tidak tertulis keterangan TPS, A-Stiker Coklit diisi 2 Kartu Keluarga (KK), Petugas tanpa menhanfidingkan KK saat mendata sampai dengan Pemilih disabilitas yang tidak diberi kode Disabilitas di Formulir Model A-Stiker Coklit.
Dari seluruh hasil temuan nya Panwaslu kecamatan ujungpangkah sudah melaporkan dugaan-Dugaan pelanggaran kepada BAWASLU Gresik dengan ditindak lanjuti mengirimkan Saran Perbaikan terhadap temuan yang sudah di Rekap.
Saran Perbaikan Terhadap Pemutahiran Data Pemilih dengan Nomor : 016/PM.00.02/K.Jl-06/03/2023 Tentang Perbaikan hasil temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan selama tahapan Pemutahiran Data Pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungpangkah.
Disisi Lain, M. Syafi’ Jamhari selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik menyampaikan bahwa 10 laporan terkait saran dan perbaikan yang dikirim oleh panwascam kepada PPK (panitia pemilu kecamatan) terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Coklit data pemilih pemilu 2024.
“Ada 10 saran perbaikan yang dikirim panwascam ke PPK terkait prosedur coklit yang tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Jamhari dilansir dari
beritautama.co, Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, dilansir dari beritautama.co, berbagai varian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tahapan coklit bersumber dari kurangnya panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan supervisi terhadap pantarlih. Bahkan, pihaknya mendapati banyaknya laporan PPS
tidak ikut turun melakukan monitoring proses coklit di lapangan.
Dari total 13 Desa se-Kecamatan Ujunpangkah Hampir 8 Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemutahiran Data Pemilih Oleh Petugas Pemutahiran Data.
M Khudhaifi Berpesan kepada Pantarlih “Tidak Perlu Terburu-Buru dalam Menjalankan Tugas dan Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian agar seluruhnya terdata dan terdaftar sebagai Pemilih di pemilu 2024,” Tegasnya.