Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sempat Viral, Kini Kasus Arteria Dahlan Diberhentikan, Kok Bisa?

Kabarbaru.co
Arteria Dahlan, Anggota DPR RI. (Foto: Dokumen/Jpnn).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jasa Penerbitan Buku

Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman.

Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Zulpan menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE

“Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store