Sebabkan Mahasiswa Meninggal, Menwa UNS Resmi Dibekukan

KABARBARU, SOLO – Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Marest (UNS) Solo telah resmi dibekukan. Hal tersebut lantaran kasus meninggalnya salah satu mahasiswa yang mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar). Minggu, (31/10/2021).
Pembekuan tersebut ditandai dengan turunya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
“Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun,” jelas Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah.

Selama pembekuan, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mebngenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
Adapun alasan dari dibekukanya Menwa UNS karena didasarkan pada temuan tim evaluasi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXVI Menwa yang menyebabkan Gilang Endi Saputra, peserta meninggal dunia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar Diklatsar Menwa,” katanya.
Sementara itu, Polresta Solo telah menerima hasil otopsi terkait meninggalnya Gilang dari Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang pada Jum’at, 29 Oktober 2021. Berdasarkan hasil otopsi tersebut, penyebab meniggalnya adalah akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa kematian (Gialng) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo.
Pihaknya mengatakan akan terus berusaha melakukan penyidikan dengan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah. “Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr. Moewardi pada Minggu, 24 Oktober 2021.