Sakit Jadi Jurus Andalan, Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura dengan alasan kesehatan.
Permohonan itu disampaikan berulang kali sejak ia ditahan di Changi Prison.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, membenarkan adanya berbagai upaya hukum yang dilakukan Paulus.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan,” ujar Agvirta di Jakarta,
Namun, seluruh permohonan tersebut telah ditolak oleh otoritas maupun pengadilan Singapura.
Dalam sidang jaminan (bail) terakhir, pengadilan menilai fasilitas kesehatan di Changi Prison sudah memadai untuk menangani kondisi Paulus.
“Sidang bail sudah digelar dan ditolak. Pengadilan menilai fasilitas kesehatan di Changi Prison cukup untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Agvirta.
Terkait waktu penyelesaian proses hukum di Singapura, Agvirta menyebut belum dapat dipastikan.
“Tidak bisa dipastikan kapan selesai. Bisa satu atau dua bulan, tergantung jalannya sidang. Prosesnya serupa seperti di Indonesia,” ujarnya.
Pada Agustus lalu, pengadilan Singapura juga menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Paulus.
Meski demikian, ia tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Oktober 2021.
Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia dan kini masih menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.