PT Waskita Beton, PT Jasa Marga hingga PT Bandung Indah Gemilang Diduga Gunakan Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Adriansyah

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik kini mengincar keterlibatan sejumlah perusahaan yang mendalangi dugaan pengurusan perkara melalui jasa Don Ritto di lingkungan Jampidsus.
Langkah ini menandai babak baru penyidikan. Tim penyidik tidak lagi hanya berfokus pada penelusuran aset dan aliran uang hasil kejahatan, tetapi juga membidik pihak-pihak yang memanfaatkan jasa Don Ritto untuk mengintervensi penanganan perkara.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa timnya telah memeriksa tujuh perusahaan.
Dari total tersebut, Kejagung baru merilis enam nama perusahaan ke publik.
Enam korporasi tersebut adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang.
Sementara itu, penyidik masih merahasiakan identitas satu perusahaan lainnya.
“Perkembangan penanganan perkara menunjukkan tim penyidik telah memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus,” tegas Rudi Margono.
Penyidik mendalami skema pengurusan perkara yang melibatkan Don Ritto tersebut, termasuk mencari bukti aliran dana, pemberian fasilitas, maupun bentuk keuntungan tak sah lainnya.
Selain menyasar korporasi, Kejagung memperketat pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga saat ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa 24 saksi dari unsur swasta, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak yang mengetahui alur dugaan tindak pidana tersebut.
Guna menuntaskan kasus ini, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik membidik dugaan korupsi pada kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara PLN yang memicu peristiwa blackout. Adapun satu sprindik lainnya berfokus pada pengusutan pencucian uang.
Dalam kasus TPPU, penyidik menyita aset fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk kediaman Febrie Adriansyah.
Aset tersebut mencakup 74 kilogram emas serta uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam perkara TPPU dan dugaan korupsi PT Asabri.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
