Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Petani Dilarang Bawa HP Usai Ramai Isu Upeti di Lahan Industri Gresik

kabarbaru.co

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik—Setelah mencuat isu dugaan upeti pasca alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri pipa dan baja di wilayah utara Kabupaten Gresik, sejumlah petani penggarap mulai mengeluhkan pembatasan aktivitas mereka.

Para petani yang sebelumnya dijanjikan hak garap hingga masa pembangunan dimulai, kini menghadapi larangan-larangan baru. Salah satunya adalah larangan membawa telepon genggam saat beraktivitas di lahan. Bahkan, petani dilarang mendekat hingga radius 50 meter dari area konstruksi.

Jasa Pembuatan Buku

“Gara-gara ramai berita upeti itu, mas, malah diketati. Sampai dilarang bawa handphone. Padahal cuma buat lihat jam saja,” ujar MTH, seorang petani yang masih menggarap lahan di area tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Lembaga Kebijakan Publik Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik menilai polemik terjadi akibat minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan kepada petani terdampak sejak awal. Avicenna juga mengkritisi adanya oknum perusahaan yang mengambil keuntungan dari hasil panen petani.

“Dampak seperti ini muncul karena tidak ada sosialisasi sejak awal. Sekarang, mereka justru mulai menghitung keuntungan dari petani yang masih memiliki hak garap, bahkan sampai mengarah pada tindakan intimidasi,” ujar Sekretaris Avicenna Gresik, M. Khudaifi.

Avicenna mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menegaskan kembali komitmen awal perusahaan bahwa hak garap tetap berada di tangan petani hingga pembangunan dimulai.

“Diamnya pemerintah terhadap polemik ini justru menimbulkan dugaan bahwa masuknya perusahaan tidak melalui prosedur yang benar. Apalagi target operasi sejak 2016 pun belum tercapai hingga kini,” tegas Khudaifi.

Sebagai informasi, kewajiban memberikan sosialisasi kepada warga terdampak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sosialisasi menjadi syarat mutlak dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store