Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pencuri Kotak Amal di Jepara, Tinggalkan Pesan Menyentuh

Ilustrasi Seseorang Mencuri Kota Amal. (Foto: Media Indonesia).

:

KABARBARU, JEPARA – Uang kotak amal di Masjid Baiturrahman, Desa Demangan, Kabupaten Jepara digasak oleh pencuri. Setelah menggondol uang, pelaku meninggalkan pesan menyentuh yang ditulis pada potongan kertas.

Dalam pesannya, pelaku mengaku bahwa uang hasil curian akan dibelikan handphone untuk anaknya yang tengah sekolah. Ia pun berjanji akan mengembalikan uang kotak amal dalam jangka waktu satu tahun.

Jasa Penerbitan Buku

Selain itu, ia mengaku jika saat ini masih tidak bekerja. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar menaruh kotak amal di dalam masjid dengan kunci yang aman.

Pesan Pencuri Kotak Amal di Masjid Jepara. (Foto: Murianews).

Setelah di selidiki, aksi pencurian tersebut terekam di  CCTV. Dan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/12/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun peristiwa ini baru mencuat beberapa hari belakangan setelah diunggah di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku berhasil merusak kotak amal, dan mengambil seluruh uang yang jumlahnya ratusan ribu rupiah. Uang hasil curian dibungkus kain sarung dan dimasukkan dalam jok sepeda motor. Usai menggasak uang, pencuri meninggalkan pesan yang ditulis pada potongan kertas.

Pengelola Masjid, Abdul Bazid mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang berwenang. Senin, (27/12/2021).

“Kejadian ini sudah kami laporkan ke desa, Babinsa dan Babinkamtibmas,” ucapnya.

Pascakejadian ini, pengurus masjid akan menempatkan kotak amal di tempat yang aman dari jangkauan pencuri. Selain itu juga akan menambah dan memperbaiki CCTV di lingkungan masjid.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store