Pelaku Pengancaman Menggunakan Senpi di Banyuwangi Resmi Ditahan
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Muhamad Murni Abdulah (MMA) pelaku pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi) kepada Fanani, Juru Parkir (Jukir) di Banyuwangi, Jawa Timur, resmi ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, saat konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 November 2024.
“MMA sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak Sabtu, 9/11/2024 kemarin,” kata Kombespol Rama Samtama Putra, Kapolresta Banyuwangi.
Kata Kapolresta Banyuwangi, penetapan tersangka MMA, tersebut hasil dari pemeriksaan penyidik yang didasari beberapa orang saksi, baik saksi dari terlapor dan juga pelapor serta tiga saksi ahli.
“Setelah dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi serta mengumpulkan barang bukti (BB) maka MMA ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Rama Samtama Putra.
“MMA dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumanya 1 tahun,” imbuhnya.
Masih lanjut Kapolresta Banyuwangi, dalam penanganan kasus pengancaman menggunakan Senpi yang terjadi di Banyuwangi, pada 30 Oktober 2024 ini Polisi sudah berkomitmen untuk melakukan penanganan secara Profesional.
“Polisi sudah melakukan penanganan secara profesional kasus yang melibatkan MMA dengan Jukir,” paparnya.
Kepada wartawan Kapolresta Banyuwangi, menceritakan jika kronologi kejadian itu terjadi di depam toko di Jalan Banterang Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada haru Rabu, 30/10/2024 sekitar pukul 14.30.00. Wib.
Saat itu ada truk box yang melintas karena kondisi macet MMA yang saat itu mengendarai mobil sedan jenis BMW dengan Nopol P 44 PII, tak sabar kemudian membunyikan klakson.
Setelah itu Fanani, sang Jukir menghampiri dengan bilang sabar sabar. Karena tak diterima ditegur MMA, menodongkan Senpi jenis Pistol dan mengancam akan menembak Jukir.
“Adapun BB yang diamankan oleh Polisi adalah Senpi Pistol jenis Glock 43, beserta 12 amunisi serta kendaraan sedan BMW nopol P 44 PII,” terang Kapolresta Banyuwangi.
“Selain itu MMA, juga kita kenakan undang – undang lalu lintas lantaran mobil yang dikendarainya tidak sesuai warnanya dengan BPKB nya,” pungkas Rama Samtama Putra. (*)