Pegiat Antikorupsi Ancam Laporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung Jika Tidak Segera Tetapkan Tersangka Kasus DBHCHT

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Pamekasan – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi, Imam Hanafi. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.
Pada saat itu, DBHCHT Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 64,5 miliar. Pendapatan paling banyak dibanding dengan tiga kabupaten lain di Madura.
Untuk mensosialisasikan tentang pemanfaatannya terhadap masyarakat maka Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan kerjasama dengan media.
Dalam proses sosialisasi tersebut ditemukan dugaan penyalahgunaan oleh oknum pejabat tinggi di Diskominfo.
Imam Hanafi sebagai Ketua Umum Pamekasan Progres menyampaikan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Tidak boleh ada yang lepas dari jeratan hukum, sebagai bagian dari masyarakat pamekasan, saya akan terus memonitor hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan,” kata Imam saat diwawancarai Kabarbaru.co di Pamekasan, Selasa (24/05/2022).
Imam meminta Kejari Pamekasan untuk mengungkap secara transparan dan tidak pandang bulu “Intinya harus segera diungkap dan semua yang terlibat diadili dan ditangkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung agar melakukan supervisi apabila belum ada kejelasan dan lambat dalam proses penentuan tersangkanya.
“Kalau misalkan Kejari Pamekasan lambat untuk mengungkap pelakunya maka kami akan meminta Kejagung untuk melakukan supervisi atau bahkan kasusnya bisa diambil alih Kejagung,” beber Imam.
“Pelakunya wajib dipenjara dan dimiskinkan tanpa pandang bulu, selama itu belum jelas maka sudah dipastikan pengawalan terus dilakukan dengan melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung,” kecamnya.
Diketahui, Sedikitnya, enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Kominfo. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. Selain itu, beberapa wartawan juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.