Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pansus 19 DPRD Bandung: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kesetaraan Gender

IMG_20261104_124407
Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, saat mengikuti pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Bandung.

Jurnalis:

Kabar Baru, BANDUNG – Pengarusutamaan Gender (PUG) harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Penerapannya tidak boleh sebatas program pemberdayaan perempuan, tetapi harus menjadi strategi pembangunan untuk menjamin kesetaraan akses, kesempatan, partisipasi, serta manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, saat menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

Menurut Susi, pemahaman mengenai konsep PUG perlu diperkuat agar regulasi yang tengah disusun tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di berbagai sektor.

“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali.

Susi mencontohkan, pembangunan fasilitas umum harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Begitu pula dalam sektor transportasi, penyediaan sarana dan prasarana publik perlu mempertimbangkan kebutuhan serta keamanan perempuan dan anak.

Di bidang kesehatan, pelayanan publik harus mampu mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan. Sementara di sektor pendidikan dan ekonomi, prinsip kesetaraan perlu diwujudkan melalui pemerataan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, permodalan usaha, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.

“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Perspektif gender harus terintegrasi dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan, penyusunan program, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembangunan Kota Bandung tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga mampu menghadirkan pemerataan akses, kesempatan, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Melalui penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong terwujudnya kebijakan pembangunan yang inklusif, responsif gender, dan berkeadilan.

Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menghasilkan kemajuan secara fisik, tetapi juga menjamin setiap warga memperoleh kesempatan, perlindungan, dan pelayanan publik yang setara. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store