Kurun Waktu Singkat, Dua Penangkapan Kasus Narkoba di Wilayah Rokan Hulu Berhasil Dilakukan

Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co(Rohul)–Dua Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali menuai sorotan. Bukan aksi viral, melainkan penangkapan yang dilakukan oleh kedua Polsek tersebut dalam jarak yang berdekatan. Dalam waktu singkat, satu buah penangkapan dilakukan oleh Polsek Ujung Batu dalam sebuah tindak kriminalitas narkoba, Rabu (16/4). Selang satu hari kemudian, dengan dugaan tindak pidana serupa, dilakukan penangkapan oleh Polsek Bonai Darussalam, Kamis (17/4).
Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Ujung Batu, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, AKP Robby Hidayat, SE, Minggu (13/4). Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit 1 Reskrim, Ipda Sarlose Mesra, SH langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, selang tiga hari, tim reskrim Polsek langsung mengamankan tiga orang pria yang tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu.
Dari penggeledahan barang bukti yang turut disaksikan warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening seberat 0.94 gram, 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Adapun ketiga pelaku terduga yang diamankan yakni, RAS (28), warga Perumahan Pecandang, HE (38), warga PTPN IV afd 3 Sei Rokan serta WSA (35), warga Desa Pematang Tebih. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Tak kalah mencuat, esoknya, Polsek Bonai Darussalam turut berhasil mengamankan sepasang pelaku yang bukan suami istri, dalam sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono. Kronologi pun sama, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, Iptu Romi Yendri, SH, MH, yang langsung anggota nya turun di hari yang sama.
Dari penangkapan yang disertakan dengan alat bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,12 gram, 1 (satu) bong rakitan, 1 (satu) mancis, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000. Seluruh alat bukti ditemukan di bawah tempat tidur milik terduga pelaku inisial SS (41). Adapun terduga pelaku lain, BDM (27), dalam proses penyidikan di Polsek Bonai Darussalam, mengaku bahwa seluruh alat bukti merupakan miliknya. Dari keterangan terduga pelaku, disebutkan kedua tersangka juga berprofesi sebagai bandar, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anonymous di Pekanbaru.
Baik AKP Robby Hidayat maupun Iptu Romi Yendri, dalam keterangan nya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam apapun jenis nya. Keduanya juga berpesan agar masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi bilamana diketahui adanya transaksi serta peredaran narkoba kepada unit Polsek terkait di wilayah masing – masing.(Rahmad)