Satreskrim Purwakarta Tangkap Kakak Beradik Pencuri Rp165 Juta Bermodus Gelandangan
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Dua pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Purwakarta setelah menggasak perhiasan dan uang tunai senilai Rp165 juta di Gang Banteng IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 29 September 2024.
Pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial LL (42) dan pria berinisial UH (32), keduanya diketahui sebagai kakak beradik asal Bandung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menyasar rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi gelandangan atau pengemis.
“Tersangka LL berpura-pura menjadi gelandangan. Jika ada penghuni di rumah, dia berpura-pura menanyakan alamat. Namun, jika rumah kosong, dia langsung melancarkan aksinya,” ujar Lilik dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam aksinya, pelaku LL memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan mencongkel lemari pakaian untuk mengambil barang berharga. “LL berhasil mengambil dua gelang emas, satu cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp165 juta,” tambahnya.
Setelah melakukan pencurian, LL keluar melalui pintu depan dan bertemu UH yang menunggu di sekitar alun-alun Purwakarta. Keduanya kemudian melarikan diri ke Bandung.
Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah Astana Anyar, Bandung.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah gunting hitam, beberapa tas kecil dengan berbagai warna dan motif, sebuah baju hijau sage merk Converse, satu gelang emas, satu cincin emas, dan uang tunai Rp8,3 juta,” ungkap Lilik.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.