Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kuasa Hukum Bupati Sorsel Bantah Tuduhan 55 Ekskavator Ilegal

Yosep Titirlolobi, S.H
Yosep Titirlolobi, S.H.

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong Selatan – Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Yosep Titirlolobi, S.H., membantah keras pernyataan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Papua Barat Daya, Ferry Onim, terkait dugaan masuknya 55 alat berat jenis ekskavator tanpa izin di wilayah tersebut.

Yosep menilai pernyataan Ferry Onim tidak berdasar dan hanya sebatas opini tanpa data yang valid. Ia menegaskan, pemerintah daerah justru telah merespons cepat informasi dari masyarakat terkait keberadaan alat berat di Distrik Metemani.

“Bupati dan Wakil Bupati turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap puluhan alat berat yang masuk. Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan warga terkait aktivitas tersebut,” ujar Yosep dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, setelah pengecekan dilakukan, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak bersama Wakil Bupati Yohan Bodori segera membentuk tim terpadu guna melakukan pengawasan serta penelusuran izin operasional alat berat yang diduga milik PT Harmoni Grup.

Hasil penelusuran sementara, kata Yosep, pihak perusahaan mengklaim bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk area plasma.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga telah menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan di salah satu hotel di Kota Sorong. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Yohan Bodori, Asisten II Setda Yohan Hendrik Kokorule, serta Kepala DPMPTSP Alfius Way.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas mereka berada dalam cakupan HGU seluas 85.219,29 hektare, dengan pemanfaatan untuk penanaman kelapa sawit mencapai 9.128,87 hektare atau sekitar 10,71 persen.

“Artinya pemerintah daerah sudah bergerak cepat dengan membentuk tim terpadu, bahkan melibatkan pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yosep menyebut tim terpadu juga menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan kayu non-kehutanan yang diterbitkan oleh instansi berwenang di tingkat provinsi.

Meski demikian, Bupati Sorong Selatan tetap meminta tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Petronela Krenak, lanjut Yosep, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik. Ia juga meminta kritik yang disampaikan oleh pihak manapun harus berbasis data dan bersifat konstruktif.

“Tidak boleh ada narasi yang menggiring opini seolah-olah masuknya alat berat ini merupakan kesalahan kepala daerah. Itu tuduhan sepihak,” tegasnya.

Yosep menambahkan, kebijakan pemerintah daerah diambil demi kepentingan masyarakat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada pembangunan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan kelapa sawit di wilayah Imekko telah beroperasi hampir 25 tahun, jauh sebelum kepemimpinan Petronela Krenak dan Yohan Bodori.

Sebagai kuasa hukum, Yosep turut mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam perundang-undangan, tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat pejabat secara pribadi dapat dikenai sanksi pidana.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store