KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang, Aktivis Desak KPK Jemput Paksa Mafia Cukai Gito Huang

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha Gito Huang dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Gito dijadwalkan diperiksa pada 12 Maret 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani pengobatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Gito Huang terkait perkara dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. KPK menduga Gito berkaitan dengan perusahaan importir Blueray Cargo selaku forwarder barang dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pengondisian jalur importasi barang yang melibatkan pegawai dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai bersama pihak Blueray Cargo pada Oktober 2025. Dalam praktiknya, para pelaku diduga mengatur jalur merah hingga 70 persen melalui sistem targeting pemeriksaan barang impor.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik sehingga membuka celah masuknya barang ilegal maupun barang palsu ke Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Menanggapi belum hadirnya Gito Huang dalam pemeriksaan, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI) Pusat, Fauzan, mendesak KPK untuk mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
“KPK harus tegas. Kalau memang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kami mendorong agar dilakukan jemput paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Fauzan, Sabtu (17/5/2026).
Ia menilai pemeriksaan terhadap Gito Huang penting untuk membuka secara terang dugaan praktik suap impor yang dinilai merugikan negara dan melemahkan pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri.
“Kasus ini menyangkut dugaan permainan impor yang bisa berdampak pada masuknya barang ilegal. Semua pihak yang diduga mengetahui alur maupun aktor di balik praktik ini harus diperiksa,” ujarnya.
Fauzan juga meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi atau lolos dari proses hukum,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

