Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi dan Perusakan Mangrove di KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

Kabarbaru.co
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bali – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi pertanahan dalam proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang diajukan pada Senin (11/5/2026) itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari. Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal, hingga indikasi kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali akibat aktivitas proyek.

“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian serius,” ujar Munari dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

ARUKKI menyebut langkah hukum tidak berhenti di tingkat pusat. Setelah pelaporan ke Kejagung dan KPK, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan di daerah.

Dalam dokumen pengaduan setebal sembilan halaman, ARUKKI memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga pihak utama. PT BTID disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan dan reklamasi di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, yang diduga berdampak terhadap ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selain itu, BPN Provinsi Bali beserta kantor pertanahan terkait juga dilaporkan atas dugaan malapraktik administrasi, manipulasi verifikasi spasial, hingga indikasi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB di kawasan yang disebut sebagai area konservasi mangrove.

ARUKKI turut menyoroti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB di atas lahan yang dinilai bermasalah secara hukum.

Laporan tersebut diklaim disusun berdasarkan investigasi lapangan, audit silang, serta temuan Pansus TRAP DPRD Bali terkait polemik tukar guling lahan dan kawasan mangrove di proyek KEK Kura-Kura Bali.

Salah satu temuan yang dipersoalkan ialah kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas sekitar 82 hektare. Dalam laporan itu disebutkan lahan kompensasi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem seluas sekitar 40,2 hektare diduga fiktif atau “bodong” karena dinilai tidak memiliki fungsi ekologis yang setara dengan kawasan mangrove terdampak.

Sementara untuk lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana seluas sekitar 44 hektare, ARUKKI menyebut realisasinya baru mencapai sekitar 18,2 hektare. Sejumlah sertifikat tanah juga disebut belum diproses balik nama dan titik koordinat lahannya dianggap tidak jelas.

ARUKKI menduga kondisi tersebut merupakan bagian dari rekayasa administratif untuk menunjukkan seolah-olah kewajiban penyediaan lahan pengganti telah dipenuhi sehingga proyek dapat terus berjalan.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan penerbitan SHGB di kawasan inti ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Menurut ARUKKI, kawasan konservasi mangrove tidak dapat dibebani hak atas tanah untuk kepentingan bisnis dan komersial, namun diduga telah diterbitkan SHGB serta izin pembangunan marina di area tersebut.

“Kalau benar kawasan konservasi mangrove diterbitkan SHGB untuk kepentingan komersial, maka ini persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas,” kata Munari.

Dalam laporannya, ARUKKI juga menyinggung dampak ekologis proyek terhadap wilayah pesisir Bali. Aktivitas pembabatan mangrove dan reklamasi berskala besar disebut berpotensi merusak benteng alami pesisir, mengganggu habitat biota laut, serta mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional di kawasan Serangan.

Sebagai dasar hukum, ARUKKI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Mereka mendesak Kejagung dan KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Selain itu, ARUKKI meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana proyek untuk mengungkap dugaan suap maupun potensi tindak pidana pencucian uang.

ARUKKI juga mendorong pembekuan dan pembatalan SHGB yang dianggap bermasalah, evaluasi izin pembangunan marina, penyitaan aset korporasi, hingga pemulihan total kawasan mangrove yang disebut terdampak proyek.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kawasan konservasi Bali dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Munari.

Sementara itu, Kepala Bidang I DKLH Bali, Hesty Sagiri, mengatakan dokumen administrasi tukar menukar lahan di instansinya telah dinyatakan lengkap.

“Kalau soal sejarah tanah pengganti kami nggak tahu. Yang jelas tanah penggantinya sesuai daftar nama yang dikeluarkan oleh BTID dan BPN Kabupaten Jembrana dan Karangasem,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan instansi kehutanan. Sedangkan urusan tanah penukar merupakan kewenangan pemohon dan BPN sebagai pihak yang mencabut hak kepemilikan agar lahan pengganti tidak dibebani sengketa maupun hak kepemilikan lainnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store