KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo dalam Skandal Dugaan Suap Bea Cukai

Jurnalis: Muhammad Iqbal
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang besar untuk memanggil kembali sejumlah pengusaha tembakau dan rokok dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nama-nama besar seperti H. Khairul Umam alias Haji Her serta Muhammad Suryo kini menjadi sorotan penyidik terkait praktik pengurusan cukai tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan mendalami informasi mengenai hubungan para pengusaha tersebut dalam sengkarut cukai ini.
“Penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang sudah hadir ataupun belum hadir,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (04/05/2026).
Langkah ini bertujuan untuk mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan dan berbagai bukti yang telah KPK kantongi.
Jalur Korupsi, Impor Barang dan Cukai
Lembaga antirasuah ini menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki dua klaster utama, yakni pengurusan impor barang (bea) dan pengurusan cukai yang melibatkan pengusaha rokok.
KPK menduga banyak pengusaha rokok, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, terlibat dalam praktik ini.
Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah para pihak tersebut memberikan suap atau uang pelicin kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
Selain suap, KPK juga melacak potensi penyimpanan aset hasil korupsi, termasuk melalui safe deposit box (SDB) di perbankan.
Budi menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan penggeledahan jika menemukan informasi mengenai penempatan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Temuan Uang Miliaran dan Tersangka Baru
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya menjaring enam tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait kepabeanan dan cukai. Secara total, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Modus korupsi ini diduga bermula sejak Oktober 2025 melalui permufakatan untuk mengatur jalur impor barang agar lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin menyerahkan jatah bulanan kepada oknum Bea Cukai hingga Februari 2026.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

